Selasa 19 Sep 2017 13:26 WIB

Rusuh di YLBHI, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Petugas menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang mengepung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Diponegoro, Jakarta, Senin (18/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang mengepung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Diponegoro, Jakarta, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengamankan puluhan orang dalam kerusuhan yang terjadi di dalam gedung YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Menteng Jakarta Pusat pada Ahad (17/9) malam hingga Senin (18/9) dini hari WIB. Dari jumlah itu, setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang ditangani Polda Metro Jaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, kita telah mengamankan beberapa orang, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).

Namun, Argo enggan menjelaskan identitas tujuh orang yang ditahan tersebut. Para tersangka tersebut, menurut Argo, berperan saat polisi berusaha membubarkan massa. Namun, mereka justru enggan membubarkan diri. "Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang penganguran ya," kata dia.

Ketika ditanya tentang keterlibatan maupun keanggotaan dari tersangka, Argo enggan menjelaskannya lebih lanjut. Menurut dia, sejauh ini polisi belum menemukan keterangan lebih lanjut. "Dia (mereka) tidak punya anggota organisasi tidak ada," kata Argo singkat.

Atas kasus ini, tujuh tersangka terancam Pasal 216 dan 218 KUHP. Pasal ini disangkakan karena para tersangka tidak menaati perintah aparat demi ketertiban umum. Para tersangka juga berkerumun yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban. Tersangka pun terancam dengan ancaman empat bulan penjara.

Dalam kasus rusuh di YLBHI, Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang. Namun, selain tujuh yang ditetapkan tersangka, mereka dibebaskan.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat juag mengamankan 22 orang. Polisi juga telah membebaskan 22 orang tersebut. "Ini belum ditemukan bukti melakukab tindak pidana sehingga tadi malam mereka dipulangkan," kata Argo.

Kerusuhan terjadi di gedung YLBHI atau LBH di Menteng Jakarta Pusat Ahad (17/9) hingga Senin (18/9) dini hari. Sekelompok massa berusaha meringsek masuk gedung karena menduga adanya aktivitas terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Massa baru berhasil dibubarkan polisi sekitar pukul 3.00 WIB dengan mengerahkan gas air mata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement