Ahad 17 Sep 2017 14:12 WIB

Dana Haji untuk Kepentingan Jamaah dan Kemaslahatan Umat

Teuku Umar Laksamana
Foto: dokpri
Teuku Umar Laksamana

IHRAM.CO.ID, Oleh: Teuku Umar Laksamana *)

Pasca-terpilihnya Dewan Pengawas dan Pelaksana Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan rencana pemerintah untuk menginvestasikan dana haji pada proyek pembangunan infrastruktur, maka timbul reaksi-reaksi kontra dari berbagai elemen masyarakat. Reaksi kontra dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masyarakat akan keamanan dan kehalalan dana yang diinvestasikan. Kekhawatiran ini, juga semakin meningkat karena mencuatnya kasus-kasus penipuan investasi yang bahkan dilakukan oleh pihak penyelenggara ibadah umrah dan haji swasta. 

Kekhawatiran ini, sebenarnya tidak beralasan. Ini karena BPKH dibentuk dengan misi utama sebagai pengelola dana haji yang mengawasi keamanan dan kehalalan dana yang dikelola dan bertujuan untuk membantu Umat Islam. Tujuan BPKH antara lain untuk mengurangi timbulnya praktik penipuan investasi, membantu memahami investasi sehat dan mendukung profesionalitas BUMN, membantu investasi infrastruktur pemerintah secara tidak langsung, dan tentunya meningkatkan kemaslahatan ekonomi umat.

Penulis sebagai salah satu finalis seleksi anggota arahan investasi BPKH dari jumlah peserta 394 (MetroTVNews.com, 13 Maret 2017) merasa terpanggil untuk ikut menyumbang pikiran dengan harapan tulisan ini bisa menjadi masukan bagi Dewan Anggota Pelaksana BPKH, melalui anggota arahan investasinya, dalam menyusun arahan investasi strategi 5 tahun dan 25 tahun ke depan. Dengan dasar pengalaman penulis sebagai pengelola dana dengan ijin profesi dari OJK, yang pernah mengelola enam reksa dana Kkonvensional dan dua reksa dana syariah, serta pengalaman di bidang pasar modal yang pernah menjadi Direktur Bursa Indonesia pada April 1999 sampai April 2002,  tentunya tulisan ini juga dengan harapan dapat membuka mata publik tentang bagaimana layaknya dana haji dikelola demi kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Bila kita memahami sifat dasar dari lembaga BPKH sebagai lembaga pengelola dana pihak umat Islam yang akan menunaikan perjalanan haji, maka kita bisa mengambil pembanding lembaga asset manejemen di bawah pengawasan OJK untuk meningkatkan keyakinan pihak pengelola. Bahwa, dana yang akan dikelola harus lebih baik dari bagi hasil Bank Syariah dan sedikit lebih tinggi dari Sertifikat Sukuk Negara Indonesia dengan asumsi rata-rata hasil investasi sebesar 10 peren per tahunnya.

Dengan harapan hasil investasi sebesar di atas, maka BPKH sebaiknya menempatkan lima persen dari dana haji yang boleh digunakan di luar kebutuhan perjalanan haji untuk kepentingan umat Islam dalam membangun ekonomi. Dengan demikian, amanat undang-undang untuk meningkatkan kemaslahatan Umat Islam juga dapat dipenuhi, dimana kita bersama ketahui, sebagian masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan adalah umat Islam.

Hal ini sesuai dengan filosofi Islam bahwa mereka yang mampu wajib membantu yang kurang mampu karena kemiskinan mendekatkan umat pada kekufuran dan kita semua sadar bahwa Allah SWT hanya mewajibkan mereka yang mampu saja untuk menunaikan ibadah haji. Sehingga, sudah sangat tepat amanat UU BBKH yang mengharuskan peningkatan kemaslahatan umat dari dana umat yang memiliki kemampuan.

Insya Allah dengan strategi sedikit dana haji yang maksimumnya lima persen, dapat meningkatkan kemakmuran umat, yang selama ini hidup di bawah garis kemiskinan dengan jumlah sekitar 28 juta jiwa. Semoga dengan pengelolaan  yang professional, dana tersebut bisa ikut mendirikan beberapa PT Modal Ventura Syariah, sehingga bisa memberikan pembiyaan musyarakah dan mudarabah bagi usaha kecil dan menengah (UKM), serta bisa meningkatkan kualitas harta wakaf dengan kerja sama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI). UKM sebagai penggerak ekonomi Indonesia sudah terbukti dan teruji pada saat krisis ekonomi tahun 1997.

Porsi lima persen dari yang diperkenankan kira-kira tidak kurang dari Rp 3,5 triliun. Dana ini bisa menjadi modal setor untuk beberapa modal ventura syariah yang partner utamanya bank BUMN dengan harapan bank BUMN bisa mengundang masuknya investor dari Timur Tengah seperti Islamic Development Bank dan Saudi Ekonomic Fund. 

Untuk tercapainya strategi ini perlu diberikan insentif bagi bank BUMN yang berminat menjadi partner dengan penempatan dana haji pada Bank Syariah yang dimiliki bank BUMN. Strategi ini akan membantu pengusaha UKM yang selama ini cuma bisa mendapatkan pembiayaan murabahah dari Bank Syariah untuk memdapatkan pembiayaan mudarabah dan musyarakat, dari modal ventura syariah.

Mengingat dana haji yang sangat besar, maka diharapkan seorang Kepala Divisi Investasi BPKH yang professional dan memiliki sertifikasi full Charter Financial Analys (CFA). Hal ini perlu dipertimbangkan karena selama ini belum ada PT Asset Manajemen BUMN yang mengelola dana sebesar dana haji. Insya Allah, 95 persen dana haji setelah dikurangi dua kali kebutuhan tahunan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bisa dikelola dengan sangat profesioanal pada penempatan sebagian besar di instrumen-instrumen investasi pasar modal dalam bentuk investasi portofolio, yang akan memberikan manfaat jauh lebih besar daripada penempatan bagi hasil di Bank Syariah.

BPKH perlu memromosikan investasi pada modal ventura syariah BUMN, selain untuk membantu usaha kecil dan menengah, keberadaan PT Modal Ventura Syariah juga akan mengurangi institusi-institusi bodong, seperti Koperasi Simpan Pinjam Pandawa, karena masyarakat bisa memilih investasi pada sertifikat modal ventura syariah.

Adapun dengan pengelolaan saham-saham syariah yang sangat professional, akan berpotensi membuat indeks dana haji saham syariah bersama Koran Republika, yang bisa menjadi acuan oleh PT Asset Manejemen menerbitkan sertifikat investasi Reksa Dana Haji Saham Syariah. Hal ini akan memberikan kesempatan berinvestasi pada instrument investasi yang sehat dan memenuhi prinsip syariah bagi Umat Islam.

Jadi sebagaimana disimpulkan di atas, bisnis model Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang sesuai dengan namanya serta amanat undang-undangnya mendekati bentuk usaha PT Asset Manejemen yang di bawah pengawasan OJK. Sehingga mayoritas investasinya melalui instrumen-instrumen pasar modal yang memiliki pengawasan ketat OJK. 

Oleh karena itu, tujuan investasi untuk mendukung program peningkatan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dilakukan melalui sertifikat syukuk syariah infrastruktur BUMN Tbk, dan Surat Berharga Negara Syariah (SBNS). Untuk menghindari risiko likuiditas dan operasioanal, maka BPHK tidak melakukan investasi langsung, kecuali sangat dibutuhakan untuk kemaslahatan Umat dengan dampak multiplier efek positif dan dengan porsi sedikit serta professional, seperti pada PT Modal Ventura Syariah dan BUMN yang akan IPO.  

Hal ini perlu menjadi perhatian agar BPKH tidak keluar dari fungsi bisnis utamanya. Paling tidak strategi ini diterapkan untuk kebijakan pengembangan BPKH pada tahap lima tahun tahap pertama pembentukannya. Baru pada tahap lima tahun berikutnya dalam rangka strategi 25 tahun ke depan, bisa dipertimbangkan 20 persen dana haji ditempatkan pada investasi langsung, seperti pembanguna Indonesia villege di Madinah dan Makkah.

Sebagaimana amanat undang-undang perihal kemaslahatan umat, untuk  membantu usaha mikro selama lims tahun hasil pengembangan dana  abadi umat disalurkan kepada Bank Wakaf Ventura Indonesia.

BPKH juga harus mengoptimal investasi dengan ikut berinvestasi pada BUMN yang belum IPO, dalam bentuk investasi Obligasi konversi, yang sesuai dengan misi investasi sehingga tidak perlu bersaing dengan BUMN, mengingat banyak BUMN yang menjadi sangat bagus setelah IPO.

Mulai tahun ini, BPKH juga bisa mulai menerapkan rekening virtual jamaah haji yang sudah mendapatkan jadwal kepastian keberangkatan haji dan ketentuan jumlah setoran tambahan. Hal ini demi penerapan prinsip keadilan, sehingga makin lama waktu tunggu keberangkatan,  maka makin besar manfaat yang diterima di rekening virtual.

Untuk memastikan strategi di atas, bisa terlaksana dengan baik, diperlukan komitmen bersama dewan pelaksana bersama dukungan dari dewan pengawas. Tentunya dengan pengelolaan professional yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, serta menganut prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini perlu ditabliqkan dan publikasikan oleh kepala divisi corporate secretary. 

Diperlukan juga kepala divisi pengawas internal yang bisa membawahi kepala unit pengawas syariah, sehingga tidak perlu semua staf  BPKH  memahami prinsip-prinsip syariah. Kedua kepala divisi tersebut di atas menjadi bawahan langsung kepala pelaksana BPKH.   Akhirnya, dapat dipertimbangkan penerapan kompensasi penghargaan kepada semua staf dan karyawan degan mengacu pada industri pasar modal.

Insya Allah semua strategi di atas dapat membantu Tim Pengelola BPKH yang sudah dipilih Presiden, serta bisa memenuhi amanat undang-undang 34 tahun 2014, berupa peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan kualitas pengelolaan dana haji dan peningkatan kemaslahatan umat Islam. Serta mendapatkan ridha Allah SWT. Sekian dan terima kasih.

 

*) Corporate Finance Advisor  PT Pardika Wisthi Sarana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement