Rabu 30 Aug 2017 19:46 WIB

PPATK: Dana Rp 7 M Bisa untuk Ganti Rugi Korban First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyiddin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan masih ada uang sebesar tujuh miliar rupiah dalam rekening tersangka First Travel. Uang tersebut bisa saja digunakan sebagai ganti rugi kepada 58 ribu jemaah korban First Travel.

"Bisa saja itu (sebagai ganti rugi), tapi setelah proses hukum selesai," ujar Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (30/8).

Dian menuturkan bahwa meskipun First Travel mampu mengembalikan uang jemaah namun membutuhkan waktu yang sangat panjang. Jemaah harus menunggu proses hukum terlebih dahulu kemudian juga proses lelang aset-aset tersangka, baik itu rumah, mobil, maupun properti lainnya yang nilainya puluhan hingga ratusan juta.

"Memang prosesnya bisa panjang, termasuk nanti lelang aset-aset fisik seperti rumah, mobil dan lain-lain," katanya.

Sedangkan mengenai saldo tujuh miliar menurutnya, PPTAK menemukan setelah melakukan penelusuran pada 50 rekening. Yang mana rekening-rekening tersebut atas nama pribadi, yayasan, dan perusahaan.

"(50 terdiri dari) Rekening pribadi, rekening perusahaan, dan juga yayasan," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan aset-aset First Travel yang telah disita akan digunakan sebagai barang bukti. Namun mengenai ganti rugi kepada korban, Ari mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan.  

"Untuk aset hak-hak daripada nasabah (korban), itu nanti koordinasi dengan pihak terkait bagaimana caranya untuk bisa menyelesaikan itu. Jadi bukan domain kami," jelas Ari.

Seperti diketahui, penyidik telah menyita rumah mewah di kawasan Sentul-Bogor, rumah di Kebagusan Dalam-Pasar Minggu, kontrakan di Cilandak, kantor First Travel di Cimanggis-Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di jalan Rasuna Said-Jakarta Selatan, enam buah mobil, serta butik milik Anniesa di Kemang Raya-Jakarta Selatan.

Bahkan Selasa (29/8) kemarin penyidik kembali melakukan penggrebekan di kawaaan Jakarta Barat. Penggrebekan dilakukan didua lokasi yang diduga sebuah rumah dan apartemen milik tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement