Rabu 30 Aug 2017 19:03 WIB

Polri Buka Peluang Adanya Tersangka Baru Kasus First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umroh masih terus dalam penyidikan polisi. Bahkan Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka baru bila dalam penyidikan ditemukan bukti yang kuat.

"Tergantung nanti pembuktiannya. Saya ada laporannya ya kita buktikan, apakah benar yang dilaporkan itu. Kalau memang cukup bukti ya kita proses," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Ari Dono menjelaskan sejauh ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga hasil dari uang jemaah. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.   

"BPN juga sudah kita koordinasikan, tinggal tindak lanjutnya, kira-kira ada enggak yang mengarah kepada aset tidak bergerak," ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya merilis tersangka masih memiliki uang sebesar tujuh miliar rupiah. Temuan tersebut didapatkan oleh PPATK pasca menelusuri pada 50 rekening milik tersangka dan perusahaan First Travel.

Menanggapi temuan PPATK tersebut, Ari Dono mengaku sangat berterima kasih. Bahkan dalam kasus ini pihaknya pun tidak hanya menunggu hasil akhir dari PPATK namun diberikan akses langsung dan secara bersamaan melakukan penelusuran.

Hanya saja jenderal bintang tiga ini enggan menyebutkan apa saja yang sudah ditemukan oleh penyidik. Pasalnya tidak semua informasi harus diungkapkan ke publik demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Anggota diberi akses langsung kerjasama untuk mengikuti kemana-kemana aset-asetnya yang ada dan ditindaklanjuti, (hanya saja) ada bagian yang memang harus kita telusuri lagi," ucapnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni direktur utama First Travel Andika Surachman, direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. 

Ketiganya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dana. Namun polisi juga membidiknya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement