Senin 21 Aug 2017 21:35 WIB

Polri Buka Kemungkinan Tersangka Baru di First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Penyidik Polri terus mendalami kasus dugaan penipuaan yang dilakukan First Travel. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka yang diduga dibeli dari uang milik calon jamaah umroh.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan jamaah hingga triliunan rupiah itu tidak dapat dipungkiri. Namun Setyo belum yakin dan masih menunggu hasil penyidikan dari polisi.

"Sementara memang masih tiga orang tersangka tapi nanti bisa berkembang dan menurut saya bisa berkembang berdasarkan hasil penyidikan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Sedangkan untuk aset-aset yang telah disita, menurutnya tetap tidak akan mampu untuk mengganti uang milik jamaah. Pasalnya dari total 72 jamaah misalnya diambil rata-rata mengikuti paket promo Rp 14 juta sehingga mencapai satu triliun rupiah.

"Aset yang kita amankan, begerak dan tak bergeraknya, itu kendaraan walaupun mungkin nilainya engga seberapa dibanding jumlah jamaah (yang mendaftar). Kalau ditotal katakanlah Rp 14 juta kali 72 ribu. Sekira satu T lebih," jelasnya.

Belum lagi tambahnya dengan adanya crisis center ini maka dimungkinkan jumlah korban pun bisa bertambah. "Ini mungkin malah tambah lagi yang ngelapor nambah lagi," katanya.

Sejauh ini Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement