Rabu 16 Aug 2017 20:35 WIB

MUI: Pembuat Fatwa Hoax tak Ingin Keutuhan NKRI

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, MUI baru saja menjadi korban dengan tersebarnya berita hoax yang berjudul 'MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid'. Menurutnya, pembuat dan penyebar berita hoax tersebut tak menginginkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Asrorum, hoax yang disebarkan tersebut bernada fitnah dan berbau provokatif, serta berpotensi keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, kata dia, MUI secara khusus telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs yang menyebarkan berita itu dan meminta masyarakat untuk tidak terus menyebarkan.

"Karena pembuat dan penyebar yang secara sadar itu jelas tidak menginginkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui di gedung MUI pusat, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Selain itu, menurut Asrorun, modus penyebaran berita hoax itu merupakan kejahatan yang sudah direncanakan.

"Modus ini adalah kejahatan terencana yang pasti dilakukan oleh orang-orang yang tidak menginginkan harmoni kesatuan di tengah masyarakat kita," kata mantan Ketua Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) tersebut.

Tidak hanya berkomunisasi dengan Kemenkominfo, menurut Asrorun, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tersebarnya berita hoax itu, sehingga pembuatnya bisa diproses secara hukum.

Seperti diketahui, tindakan MUI tersebut didasari kemunculan sebuah berita hoax berjudul 'MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid' pada laman Wordpress pada Rabu (15/8) kemarin. Asrorun menegaskan bahwa berita itu adalah berita palsu dan fitnah kepada lembaga kepercayaan pertama umat Islam itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement