Selasa 15 Aug 2017 17:46 WIB

Tim Advokasi Jamaah Tunggu Proses Hukum Pemilik First Travel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu proses hukum yang sedang dijalani oleh pemilik First Travel, Andika Surochman dan istrinya. Menurutnya, ada beberapa titik proses hukum yang sedang dan akan dijalani oleh pihak First Travel.

"Kita akan tunggu, jadi ada beberapa ttik proses hukum sekarang ini. Pertama, ada gugatan di Pengadilan Negeri Depok. Itu diajukan oleh beberapa jamaah juga, kalau tidak salah besok sidang perdana," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/8).

Mustolih melanjutkan, selain itu ada juga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, ada yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada First Travel.

"Ini (PKPU) yang agak serius ini. Dalam arti, kalau dalam PKPU tidak terjadi perdamaian, maka bisa berujung pada pemailitan terhadap First Travel," ujarnya.

Dengan pemailitan itu, kata Mustolih, akan ada upaya hukum yang mengikat dan seluruh aset milih First Travel akan dikumpulkan dan dihitung. Setelah itu, akan dibayarkan kepada para kreditur. "Dalam hal ini adalah jamaah atau agen," ucapnya.

Proses hukum selanjutnya adalah upaya hukum pidana yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Mustolih mengatakan, Bareskrim tampaknya akan menerapkan Pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Itu akan mentracking ke mana saja uang yang mengalir dar idugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh First Travel. Menurut saya, secara teori, penelusuran aliran uangnya itu akan mudah," ujar dia.

Menurutnya, rata-rata transaksi yang digunakan oleh jamaah First Travel itu menggunakan jasa perbankan. Jadi, apakah uang itu mengalir ke Pandawa atau ke mana saja bisa dengan mudah terlacak.

"Saya rasa tim Bareskrim sudah mengerti itu. Proses hukum inilah yang jadi konsentrasi kita nanti ujungnya bagaimana," jelas Mustolih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement