Selasa 15 Aug 2017 14:52 WIB

KY Masih Kaji Hilangnya Nama Setnov dalam Vonis KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawtay La'lang
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial menyatakan masih mengkaji terkait hilangnya nama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam berkas vonis mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Pengkajian tersebut dinaksudkan untuk menelusuri kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan.

"KY masih mengkaji terhadap kemgknan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan putusan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/8).

Farid menambahkan, KY melakukan kajian atas vonis tersebuy karena melihat kasus ini cukup menarik perhatian publik. Adapun, yang dilihat dalam pengkajian tersebut adalah kemungkinan dalam proses pengambilan putusan, hakim menerima sesuatu atau dijanjikan sesuatu yang dapat memengaruhi isi dan pertimbangan putusan.

"Jadi tidak terkait substansi atau pertimbangan putusan. Proses ini dilakukan karena sebagai bagian dari proses pemantauan kasus tersebut sejak awal persidangan," ucap Farid.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi KTP-el sebelumnya mengajukan banding atas putusan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pengajuan banding ini lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait peran dan aliran uang proyek KTP-el.

Dalam berkas putusan tersebut hanya sebagian nama yang dinilai hakim terlibat dan menerima uang panas KTP-el. Bahkan, nama Setya Novanto yang dalam dakwaan dan tuntutan disebut menerima aliran dana, hialang dalam vonis tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement