Sabtu 12 Aug 2017 02:30 WIB

Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Dana Jamaah First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desainer ternama Anniesa Hasibuan bersama suami Andika Surachman (32) ditangkap oleh Bareskrim Polri. Diduga perusahaan First Travel yang ditekuni keduanya melakukan upaya penipuan kepada 35 ribu calon jamaah umroh.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Nahak mengatakan kerugian yang dialami jemaah sebanyak Rp 500 miliar. Sampai saat ini masih belum diketahui kemana dana Rp 500 miliar tersebut mengalir.

Menurut Herry, tidak menutup kemungkinan dana tersebut bisa saja mengalir atau berubah menjadi suatu aset tertentu. Juga tidak menutup kemungkinan jika dana tersebut mengalir pada bisnis-bisnis industri fashion milik Anniesa.

"Kalau ada hubungan bisa aja," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Kendati demikian Herry berharap bahwa dugaan tersebut tidak benar. Karena jika benar ada aliran dana milik jemaah yang mengalir pada bisnis fashion Anniesa maka dia inilah salah satu bentuk pelanggaran tersebut.

"Boleh-boleh saja (dia menekuni fashion),tapi asal uangnya jangan dari sini, kalau dari sini penggelapan. Karena uang dari hasil pengumpulan dana masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya penyidik perlu menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut. Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekam jejak aliran dana dari delapan rekening yang dimiliki First Travel.

"Polisi tidak bisa kerja sendiri, PPATK misalnya ya kita minta bantuan. Karena ada delapan rekening yang semua ada kurang lebih Rp 1,3 juta," terang dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement