Selasa 08 Aug 2017 04:19 WIB

Izin First Travel Dicabut, Ini Tuntutan Asosiasi Pratama

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Perkumpulan Travel Haji dan Umrah (Pratama) yang juga membawahi PT First Travel, sangat menyayangkan pemerintah yang mencabut izin PT First Travel secara mendadak. Asosiasi Pratama juga menyarankan para jamaah PT First Travel untuk meminta pertanggungjawaban langsung dengan Kementerian Agama (Kemenag), karena telah memberikan dampak kurang baik atas keputusan tersebut.

Kepala Kantor Asosiasi Pratama, Raditya Perwira, mengungkapkan Kemenag tidak pernah melibatkan Asosiasi Pratama dalam setiap aktivitas ibadah umrah maupun haji. "Kami atas nama Pratama, menyarankan kepada anggota kami tersebut, yaitu First Travel, agar mengarahkan jamaahnya ke Kemenag untuk meminta tanggungjawab," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/8) malam.

Raditya menilai Kemenag telah memaksakan membuat keputusan untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Operasional PT First Travel, tanpa melihat bukti-bukti keseriusan anggotanya dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi.

"Dengan tegas kami katakan, Kemenag telah menunjukkan tindakan otoriter kekuasaan dengan melakukan kriminalisasi terhadap salah satu anggota Pratama. Dan Pratama tidak pernah dilibatkan atau dimintai saran atas keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenag dalam mengeksekusi pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional First Travel," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan umrah First Travel. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan izin tersebut dicabut karena First Travel sebagai biro travel dinilai ingkar janji. Hal ini setelah banyak korban tidak bisa berangkat umrah sesuai jadwal yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement