Senin 19 Jun 2017 21:52 WIB

Sandiaga Kembali Dipanggil Polisi untuk Kasus Jual Beli Aset

Red: Nur Aini
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno kembali mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang.

Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk pihak terlapor lainnya Andreas Tjahyadi pada Selasa (20/6) pukul 10.00 WIB. Namun Sandiaga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena berbenturan dengan agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya

"Kami ingin memenuhi panggilan tersebut. Tapi sayangnya bersamaan dengan jadwal pertemuan di luar kota, yang sidah disusun sejak dua bulan lalu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/6).

Ketika ditanya apakah kasus tersebut terkesan dipaksakan karena telah terjadi belasan tahun lalu Sandiaga hanya tersenyum. "Ini kejadian belasan tahun lalu. Saya tidak datang juga karena kuasa hukum juga sudah cuti," katanya.

Namun Sandiaga memastikan akan memenuhi panggilan tersebut bila telah mendapat pendampingan dari pengacara. "Kami akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik," katanya.

Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.

PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement