REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan tidak bisa berkomentar atau menegur Badan Intelijen Negara (BIN) terkait surat edaran yang berisi larangan memelihara jenggot, berambut panjang dan bercelana cingkrang bagi pegawai BIN. Menurutnya, hal tersebut ada di wilayah internal BIN.
"Lah kalau itu untuk internal ya kita susah komentar atau menegur," kata Kharis kepada Republika.co.id, Kamis (18/5).
Dia mengatakan, jika misalnya yang edaran tersebut berisikan larangan pegawai BIN dilarang memakai jilbab, dia memastikan, komisi I akan melakukan peneguran pada BIN. "Lain halnya misalnya pegawai BIN gak boleh pakai jilbab nah ini harus ditegur gak cuma dikomentari," tegasnya.
Sebelumnya, di media sosial beredar foto surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) yang berisi tentang larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang.