Kamis 18 May 2017 18:47 WIB

Pegawai BIN Dilarang Berjenggot, DPR: Kami tidak Bisa Menegur

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi I DPR RI RI Abdul Kharis Almasyhari saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi I DPR RI RI Abdul Kharis Almasyhari saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan tidak bisa berkomentar atau menegur Badan Intelijen Negara (BIN) terkait surat edaran yang berisi larangan memelihara jenggot, berambut panjang dan bercelana cingkrang bagi pegawai BIN. Menurutnya, hal tersebut ada di wilayah internal BIN.

"Lah kalau itu untuk internal ya kita susah komentar atau menegur," kata Kharis kepada Republika.co.id, Kamis (18/5).

Dia mengatakan, jika misalnya yang edaran tersebut berisikan larangan pegawai BIN dilarang memakai jilbab, dia memastikan, komisi I akan melakukan peneguran pada BIN. "Lain halnya misalnya pegawai BIN gak boleh pakai jilbab nah ini harus ditegur gak cuma dikomentari," tegasnya.

Sebelumnya, di media sosial beredar foto surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) yang berisi tentang larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement