Rabu 17 May 2017 20:38 WIB

Kapolri Belum Tahu Perkembangan Pemeriksaan Firza Husein

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku belum menerima hasil dan perkembangan pemeriksaan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.

Usai memberikan penghargaan untuk personel berprestasi di Mapolda Sumut di Medan, Rabu, Kapolri mengatakan, masalah yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab. itu sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum mengetahui perkembangannya, termasuk masa 24 jam yang ditetapkan. "Penyidik nanti yang akan menetukan. Apakah dia dikembalikan, dilepaskan, atau ditahan," ucapnya.

Kapolri juga menegaskan, proses pemeriksaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Firza Husein yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Firza sebagai tersangka seperti laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan saksi ahli.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein pada Rabu pagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement