Ahad 14 May 2017 20:34 WIB

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Jemput Paksa Habib Rizieq Besok

Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi pada Senin (15/5).

"Hari Senin (15/5) besok baru kita keluarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Ahad (14/5).

Kombes Argo mengatakan, penyidik kepolisian akan mencari keberadaan Habib Rizieq setelah menerbitkan surat perintah membawa. Menurut Argo, penyidik kepolisian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sebelum membawa paksa Habib Rizieq.

"Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan dan dicari informasinya," ujar Argo.

Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan, Habib Rizieq berada di Malaysia. Namun, saat ini belum diketahui keberadaannya terakhir. Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Habib Rizieq pada Rabu (10/5). Namun, tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.

Polisi telah melayangkan panggilan pertama Habib Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein, dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Namun, seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Laporan itu awalnya dari beredar screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Ahad (29/1).

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement