Rabu 03 May 2017 16:58 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Imbauan Menag Juga Berlaku untuk Gereja dan Vihara

Red: Ilham
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak mengatakan, imbauan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang ceramah di tempat ibadah harus berlaku untuk seluruh umat beragama di Indonesia. "Saran saya imbauan itu tidak hanya ditujukan untuk satu kelompok tetapi juga untuk seluruh umat beragama yang beribadah di masjid, gereja, pura, vihara dan lainnya," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Rabu (3/5).

Dia mengatakan, para pemuka seluruh agama perlu diingatkan tentang beberapa isu yang disampaikan dalam sembilan imbauan itu. Karena berlaku untuk seluruh agama, maka antara agama satu dengan yang lain harus disampaikan dengan kalimat yang sama.

Tentang isi imbauan tersebut, Dahnil memandang tidak ada masalah karena hanya bersifat imbauan. Namun, karena tidak diformalkan, hanya sebatas imbauan, maka semua pihak perlu mengawasi pelaksanaannya. "Tentu siapa saja boleh mengimbau selama itu untuk kebaikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan yang berisi sembilan imbauan tentang ceramah di tempat ibadah. Inti dari sembilan imbauan itu adalah ceramah harus disampaikan dengan bahasa yang baik dan santun oleh penceramah yang memiliki pemahaman tujuan agama diturunkan dengan pengetahuan yang memadai.

Ceramah di tempat ibadah harus mendidik dan mencerahkan serta tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, ceramah harus tunduk pada ketentuan hukum serta tidak boleh bermuatan penghinaan, penodaan, pelecehan, provokasi, diskriminasi, intimidasi, anarki dan destruktif serta kampanye politik praktis dan promosi bisnis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement