Jumat 21 Apr 2017 22:53 WIB

Polisi Tangkap Pria Bunuh Kakak Ipar Gunakan Panah

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor (Polres) Mappi, Papua berhasil menangkap Marthen Womu (24) pelaku pembunuhan kakak iparnya, Floris Roni dengan anak panah.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat mengatakan penangkapan Marthen dilakukan kurang dari 24 jam oleh Polres Mappi.

"Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (20/4) sekitar pukul 12.30 WIT, yang dilakukan oleh tim khusus bersama anggota Satuan Sabhara Polres Mappi," katanya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/4) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Samrukia Busiri, Distrik Pasue Bawah, Kabupaten Mappi. "Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat karena pada siang itu korban, Floris terlibat pertengkaran dengan istrinya Cristina Womu yang tak lain adalah kakak pelaku," katanya.

Korban, Floris ketika itu sedang bertengkar dan memukul istrinya dengan tangan. Sementara, tak jauh dari tempat kejadian, pelaku Marthen Womu sedang melintas dan melihat saudara perempuannya dipukul oleh korban, Floris.

Tak terima dengan kejadian tersebut kata Kamal, Marthen Womu langsung mengambil anak panah dan menghujamkan dada kiri. "Seketika itu korban Floris langsung terjatuh tersungkur, istri korban sempat memberikan pertolongan tetapi tidak tertolong dan diduga langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara," katanya.

Kamal mengemukakan peristiwa itu bisa terungkap karena ada laporan warga yang masuk ke Mapolres Mappi bahwa telah terjadi pembunuhan di Kampung Busiri, Distrik Pasue Bawah dan disampaikan bahwa korban telah meninggal dunia.

"Saudara Ivo Hakusiri melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Mappi. Piket jaga yang mendapat laporan tersebut langsung melanjutkan dengan mengirim 10 personel gabungan timsus dan Satuan Sabhara ke TKP dengan menggunakan speedboat yang jarak lokasi tersebut kurang lebih sekitar dua jam perjalanan dari Mapolres Mappi," katanya.

Kini, kata Kamal, pelaku telah berada di Mapolres Mappi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement