Selasa 28 Mar 2017 13:26 WIB

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup Sementara Saat Nyepi

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pariwisata Kota Makassar mngingatkan kepada semua pengusaha tempat hiburan malam (THM) agar menutup sementara usahanya dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka 1939.

"Kita di Makassar juga akan menutup THM sekaitan dengan peringatan Hari Raya Nyepi dan itu sesuai dengan aturan," ujar Kepala Bidang Promosi, Dinas Pariwisata Makassar Moh Roem di Makassar, Selasa (28/3).

Ia mengatakan, penutupan sementara usaha hiburan malam itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Disebutkannya, penutupan usaha hiburan malam mulai dilakukan per 27-30 Maret 2017, atau sekitar empat hari lamanya sebagai bentuk penghormatan akan hari raya bagi umat Hindu.

Dalam Perda tersebut, mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, pembinaan dan pengawasan termasuk mengenai jam operasional usaha maupun ketentuan-ketentuan lainnya. "Penutupan mulai hari ini sampai 30 Maret atau hari Kamis mendatang dan itu sudah diatur dalam peraturan daerah," katanya.

Roem mengaku, terkait dengan peringatan hari besar keagamaan itu, pihaknya juga sudah menyebar surat edaran bagi para pengusaha baik usaha seperti karaoke, diskotik, live music, massage, panti pijat, bar dan lainnya.

"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah kita berikan surat edaran kepada seluruh THM, tidak ada THM yang buka atau melanggar surat edaran itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement