Kamis 23 Feb 2017 19:31 WIB

Perpres 124 Tahun 2016 Dikhawatirkan Hambat Penanggulangan HIV

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
HIV/Aids
HIV/Aids

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi masih membutuhkan keberadaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Pasalnya, keberadaan lembaga tersebut dinilai efektif dalam penanganan masalah AIDS di daerah.

Hal ini menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubaahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Di mana, dalam salah satu pasalnya menyebutkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

"Di Kabupaten Sukabumi masih diperlukan KPA yang berfungsi sebagai lembaga koordinatif untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut,’’ terang Sekretaris KPA Kabupaten Sukabumi Asep Suherman kepada Republika.co.id, Rabu (22/2). Terlebih lanjut dia kasus HIV-AIDS semata-mata bukanlah hanya masalah kesehatan.Melainkan ungkap Asep, disana juga timbul masalah sosial, ekonomi, kemiskinan dan banyak masalah lainnya. Sehingga kata dia keberadannya dipandang masih diperlukan.

Namun ujar Asep, pada akhir 2016 lalu terbit Perpres Nomor 124 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut terutama Pasal 17B yang dapat ditafsikan gugurnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan KPA di Daerah yang menjadikan KPA di Provinsi/Kabupaten/Kota ikut menjadi gugur atau batal. Dampaknya terang Asep, KPA Sukabumi menjadi ragu untuk mengadvokasi anggaran 2018 maupun pencairan dana APBD 2017 yang sudah disetujui. Kondisi tersebut berakibat pada mandegnya program-program penanggulangan HIV-AIDS yang sudah direncanakan tahun ini.

Asep menambahkan, hal ini juga dapat dilihat sebagai hilangnya legal standing bagi KPA di daerah untuk mengelola dana dukungan Global Fund (GF) sampai dengan Desember 2017 nanti. Meskipun lanjut dia, KPA Sukabumi dibentuk dengan peraturan daerah (Perda).

Tetapi, kata Asep, secara hirarki peraturan perundang-undangan yang ada tetaplah perda yang memuat pembentukan KPA itu dibawah Perpres. "Harapannya ke depan ada peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 124 Tahun 2016," cetus dia.

Misalnya sambung Asep, terbitnya peraturan menteri yang bisa menjelaskan secara teknis mengenai peran dan fungsi KPA di daerah. Aturan tersebut kata dia supaya tidak terjadi multi tafsir yang terjadi seperti saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement