Rabu 22 Feb 2017 19:45 WIB

Pemerintah Masih Upayakan Akses Kekonsuleran Siti Aisyah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri masih berusaha mendapatkan akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam dan masih ditahan oleh kepolisian Malaysia. Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, akses kekonsuleran ini penting diupayakan untuk memberikan bantuan perlindungan hukum bagi Siti Aisyah.

"Permintaan akses kekonsuleran itu akan dilakukan terus-menerus, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini akses tersebut sudah dapat kita peroleh," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, selama ini akses kekonsuleran ini sudah diminta, namun hingga saat ini akses tersebut belum juga diberikan oleh Pemerintah Malaysia. Retno mengatakan, pada 20 Februari di sela-sela retreat para menteri luar negeri ASEAN, dilakukan pertemuan trilateral antara Menlu Indonesia dengan Menlu Malaysia, dan juga Menlu Vietnam.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas keterlibatan WN Indonesia dan Vietnam dalam dugaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. "Saya secara langsung dalam arti bertatap muka meminta kembali karena sebelumnya baik melalui nota diplomatik maupun komunikasi-komunikasi saya dengan Menlu Malaysia kali ini pada tanggal 20 secara langsung saya memintakan kembali akses kekonsuleran untuk WNI dan permintaan yang sama juga dilakukan oleh Menlu Vietnam," jelasnya.

Kendati demikian, pemerintah Malaysia menyatakan masih dalam proses investigasi yang diperpanjang selama tujuh hari. Sebab, selama tujuh hari masa investigasi awal belum ditemukan cukup barang bukti.

Ia juga menegaskan, pemerintah juga telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan. "Tentunya hukum negara setempat itu harus dihargai dan dihormati tapi kita hanya ingin memastikan hak-hak hukum warga negara kita tidak terkurangi itu saja," kata Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement