Sabtu 18 Feb 2017 00:22 WIB

Tak Kunjung Dapat SHM, Penghuni Apartemen Gardenia Boulevard akan Gugat Pengembang

Rep: Muhyiddin / Red: Reiny Dwinanda
Apartemen (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Apartemen (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemilik unit apartemen Gardenia Boulevard berencana menggugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan. Pasalnya, mereka tak kunjung dapat sertifikat hak milik (SHM) dari unit yang telah dibeli sejak tahun 2009 silam.

Puluhan penghuni pun menggelar unjuk rasa di depan apartemen tersebut di Jalan Warung Jati 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2) siang. Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, mereka terus berteriak agar pengembang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Salah seorang penghuni apartemen yang kesal karena tak dapat sertifikat adalah Mirawati. Ia bersama puluhan penghuni lainnya meminta agar pihak pengembang memberikan sertifikat tersebut. "Sertifikat tidak ada. Berkali-kali kami meminta penjelasan, mereka malah  menyalahkan Pemda DKI," ujar Mirawati kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/2).

Selain itu, mereka juga memprotes pihak pengelola yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan iuran bulanan. Ketua Forum Warga Gardenia Boulevard, Reza Fahmi, mengatakan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun, seharusnya PT Surya Sentosa sebagai pengembang juga memfasilitasi dibentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar penghuni juga dapat terlibat dalam pengelolaan iuran.

Reza mengungkapkan sampai sekarang pembentukan PPPSRS dengan penghuni sebagai pengurusnya itu belum difasilitasi oleh PT. Surya Sentosa. Pengembang berdalih UU Nomor 21 tahun 2011 tersebut tidak dapat diterapkan di apartemen Gardenia Boulevard karena rumah susun tersebut dianggap sebagai hunian komersial. "Badan pengelola masih dipegang PT Surya Sentosa, sementara itu banyak fasilitas umum yang rusak dan tidak terpelihara," kata Reza.

Di samping dua hal tersebut, Reza mengatakan para penghuni juga menolak rencana pengelola yang berencana membangun hotel di area apartemen. Pasalnya, tamu-tamu hotel tersebut dikhawatirkan bakal menganggu privasi penghuni apartemen. " Rencana pembangunan hotel itu juga tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pemilik atau penghuni," jelas Fahmi.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement