Jumat 17 Feb 2017 06:14 WIB

Keberhasilan Tax Amnesty di Indonesia Akibat Panama Papers?

Red: M.Iqbal
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, 

Oleh : Faishal Fadli *)

Peluang waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah nominal tertentu dan dalam kurun waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (tax amnesty) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa ada kekhawatiran akan adanya hukum pidana merupakan pengertian dari pengampunan pajak. Hukum pidana akan diterapkan ketika wajib pajak yang terbukti memenuhi syarat tetapi tidak mendaftarkan diri dalam program itu.

Hal tersebut menunjukkan pengampunan pajak merupakan program pemerintah yang sifatnya memaksa. Walaupun sifatnya memaksa, tetapi pada kenyataannya program ini pernah mengalami kegagalan ketika diterapkan pada era pemerintahan orde lama yang dipimpin Soekarno 1964 dan era pemerintahan orde baru di bawah komando Soeharto  1984. 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada 1964 Indonesia masih dapat dikatakan negara muda yang baru merdeka. Dengan demikian, Indonesia masih belum memiliki sistem pencatatan yang mumpuni untuk melakukan program pengampunan pajak.

Hal tersebut menjadi penyebab utama selain adanya pemberontakan G30SPKI pada era itu. Tidak mampunya sistem pencatatan pada era itu tampak dalam upaya melakukan penaksiran harta kekayaan berdasarkan yang tercantum dalam kuitansi. Padahal seharusnya perhitungan dilakukan berdasarkan harga yang berlaku saat itu.

Kegagalan yang hampir serupa juga terulang kembali pada 1984. Perubahan dalam system assessment dari official assessment atau besarnya jumlah pajak diatur oleh pemerintah menjadi self assessment atau besarnya jumlah pajak ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri tanpa disertai adanya pembangunan dalam sistem perpajakan malah mengakibatkan kegagalan dalam penerapannya. 

Sementara jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah pengampunan pajak pertama dilakukan oleh pemerintah Mesir pada 200 SM. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya sebuah prasasti kuno “Rosetta Stone”. 

Dalam prasasti tersebut terdapat catatan Raja Ptolomeus V atau yang dikenal dengan Ephipanes dahulu kala pernah memberikan pengampunan pajak kepada seluruh rakyat di wilayah kerajaan Mesir Raya. Entah itu kepada yang sedang menjalani masa hukuman atau dipenjara karena telah melakukan tindakan kriminal penggelapan pajak maupun tidak. 

Merujuk pada tulisan John Rawls yang mengemukakan bahwa munculnya kesukarelaan dalam segenap anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan-ketentuan sosial yang ada. Teori tersebut dapat dikatakan sesuai dengan kondisi yang menyebabkan keberhasilan program pengampunan pajak yang diterapkan di Indonesia pada 2016. 

Kesukarelaan para subjek pajak untuk berbondong-bondong mendaftarkan kekayaannya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan kunci dari keberhasilan program itu. Kesukarelaan para subjek pajak untuk melaporkan kekayaan sesuai dengan kondisi realitas yang ada tersebut muncul bukan tanpa alasan. 

Kondisi tersebut muncul akibat bocornya dokumen Panama Papers. Seperti yang telah kita ketahui bersama pelaku utama dalam kasus panama papers adalah Law Firm Mosscack Fonseca. 

Apabila kita telisik lebih lanjut memang kebanyakan tokoh yang tertera dalam dokumen Panama Papers merupakan tokoh-tokoh yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah Amerika Serikat dan aliansinya. Sedangkan apabila kita merujuk pada negara Indonesia, setidaknya ada 899 individu dan perusahaan yang tercatat dalam dokumen tersebut. 

Ada satu tokoh yang sangat kontroversial, yaitu Harry Azhar Azis yang merupakan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu juga ada politikus partai Nasdem JG Plate beserta nama-nama ternama lainnya di negeri ini. Hasil bocoran dari Panama Papers tesebut belum tentu dapat langsung dijerat dengan undang- undang perpajakan. 

Untuk dapat dijerat, otoritas perpajakan harus melakukan perincian terkait skema bisnis atau usaha serta transaksi keuangan maupun aset yang dijalankan perusahaan tersebut. Setelah itu baru otoritas perpajakan dapat melihat apa motifnya dan disesuaikan dengan aturan pajak yang ada. 

Menurut hasil analisa Bloomberg, pembocoran Panama Papers merupakan ulah Rothschild dan Soros yang memiliki maksud terselubung untuk memindahkan dana-dana tersebut kembali ke Amerika Serikat. Bak gayung bersambut, Andrew Penney seorang petinggi dari Rothschild Co mengatakan bahwa Amerika Serikat merupakan Tax Haven terbesar di dunia. 

Pernyataan tersebut membuktikan bahwa AS ingin menjadi tempat pencucian uang skala global. Jelas bahwa Rothschild Co memanfaatkan momentum ini untuk menyelamatkan perusahaan mereka yang di ujung tanduk. 

Pemerintah Indonesia juga tidak kalah gesit dalam memanfaatkan momentum tersebut. Melalui instruksi presiden, Menteri Keuangan ketika itu Bambang Brodjonegoro meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi untuk mencocokkan dokumen Panama Papers dengan data yang didapat dari otoritas pajak negara-negara maju kelompok G-20. 

Hasil investigasi tersebut membuahkan hasil dibuatnya Undang-undang pengampunan pajak nomor 11 Tahun 2016. UU tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatan penerimaan negara berupa pajak dengan cara melonggarkan aturan agar uang rakyat Indonesia yang ada diluar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia. Dengan terpampangnya nama-nama wajib pajak tersebut akibat bocoran Panama Papers disertai dengan UU no 11 tahun 2016 merupakan kunci keberhasilan dari kebijakan ini.

Hasilnya telah terhimpun dana Rp 4.365 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.209 Triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.015 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun. Jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program pengampunan pajak mencapai 104 triliun. Kemudian tebusan dari orang pribadi non-UMKM Rp 85,9 triliun, badan non-UMKM Rp 12,5 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,20 triliun, badan UMKM Rp 365 miliar. 

Sedangkan realisasi berdasarkan SSP yang diterima mencpai Rp 111 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,16 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 777 miliar. 

Nominal uang yang diperoleh sudah seyogianya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya dapat digunakan dalam wujud pembanguna infrastruktur. Harapannya agar manfaat dapat dirasakan langsung oleh para pembayar pajak. 

Hal tersebut juga sejalan dengan prioritas pembangunan yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Paling minimal, setidaknya tambahan dana tersebut dapat menutup financial gap pembangunan infrastruktur sebesar Rp 626 triliun berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement