Kamis 16 Feb 2017 19:09 WIB

Ada Warga Jakarta tak Bisa Memilih, Ini Penjelasan Bawaslu

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Teguh Firmansyah
Warga lanjut usia memakai tongkat menggunakan hak pilihnya dengan dibantu petugas KPPS dalam Pilkada DKI Jakarta di TPS 04 Gambir, Jakarta (15/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga lanjut usia memakai tongkat menggunakan hak pilihnya dengan dibantu petugas KPPS dalam Pilkada DKI Jakarta di TPS 04 Gambir, Jakarta (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan ada laporan terkait masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kejadian tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, menurut Mimah, tempat pemungutan suara (TPS) kehabisan surat suara.

"Yang kedua, form DPTb-nya habis, itu kan enggak bisa difotokopi, jadi mereka enggak bisa menggunakannya," ujar Mimah di Hotel Bidakara, Kamis (16/2).

Ketiga, batas waktu pemungutan suaranya sudah berakhir pukul 13.00 WIB. Adapun keempat ada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi dikasih kesempatan hak pilih pukul 12.00 WIB. "Itu kalau KPPS, akhirnya pulang tidak jadi menggunakan hak pilihnya," katanya.

Namun yang paling banyak menjadi sorotan Bawaslu DKI Jakarta adalah pemilih berkategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih kemudian datang pada hari H dan menggunakan hak suaranya. Selain itu juga ditemukan pemilih yang diduga menggunakan suaranya dua kali di TPS.

"Dipanggil hari ini. Karena itu laporan masyarakat, jadi wajib kita panggil. Ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain, itu dua orang, itu juga dipanggil hari ini," katanya.

Mimah mengatakan pemilih yang menggunakan formulir C6 sebanyak dua kali berada di TPS yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada pula pemilih yang menggunakan formulir C6 di TPS yang berlokasi di Johar Baru dan berhasil digagalkan karena ketahuan.

"Terus ada pemilih yang membawa A5 yang diduga A5 itu bukan dikeluarkan oleh KPU dan itu berhasil dihentikan.  Kalau yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu, menggunakan C6, menggunakan hak suara orang lain, dalam proses penanganan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement