Kamis 09 Feb 2017 23:47 WIB

Ini Alasan Penertiban Reklame di Kota Malang

Rep: Christiyaningsih/ Red: Maman Sudiaman
Penertiban papan reklame (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penertiban papan reklame (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menertibkan reklame dan baliho yang dipasang di Kota Malang. Di berbagai sudut kota masih dijumpai sejumlah papan reklame yang tak layak, rusak, dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Reklame yang rusak didapati Tim Satgas Reklame BP2D Kota Malang saat berada di Jalan Semeru, Jalan LA Sucipto, serta lima titik lain sepanjang Rabu (8/2). Untuk papan reklame kosong berukuran 5 x 10 meter di Jalan Semeru, beberapa bagian papan seng telah terkelupas dan rawan jatuh ke jalan. Faktor cuaca dan terjangan angin kencang belakangan ini bisa membuat material tersebut sewaktu-waktu jatuh saat kondisi lalu lintas padat.

Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, BP2D membenahi papan reklame tersebut. "Jangan sampai menunggu sudah ada korban, baru bertindak atau nanti malah saling lempar tanggung jawab," kata Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.

Kondisi tak layak juga didapati saat meninjau papan reklame di Jalan LA Sucipto. Tiang penyangga papan reklame 'Citra Garden City' berukuran 1 x 2 meter tersebut sudah rapuh sehingga potensi membahayakan pengguna jalan lebih tinggi lagi.

Tim BP2D menghubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Mereka pun memperbaiki atau bila dirasa membahayakan maka papan reklame langsung dipotong dan dicopot. "Pencopotan reklame dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Ade.

Adapun lima titik lain yang dibenahi Tim Satgas Reklame BP2D, meliputi kawasan Jalan A Yani (depan Kantor PDAM lama), jembatan penyeberangan Masjid Sabilillah, Jalan Ahmad Yani Utara, serta di Jalan Letjend S Parman.

Selain faktor keamanan, yang juga menjadi perhatian adalah pajak reklame. Petugas pajak daerah memeriksa pemasangan reklame yang tersebar di berbagai sudut kota untuk memeriksa materi reklame. Apabila mengandung unsur pelanggaran Perda terkait perizinan dan pemasangannya, maka akan menjadi ranah SKPD lain yang membidangi untuk menindak lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement