Selasa 07 Feb 2017 21:53 WIB

Salahi Izin Tinggal, WN Austria Jual Alat Kesehatan di Malang

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Sejumlah warga negara asing menyalahi izin tinggal ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi.     (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah warga negara asing menyalahi izin tinggal ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga negara Austria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Malang karena menyalahgunakan izin tinggal. Pria Austria berinisial RS tersebut tidak pernah mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) namun keluar masuk Indonesia dan menjalankan bisnis alat-alat kesehatan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Malang Baskoro Dwi Prabowo mengungkapkan, RS masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) atau Visa Saat Kedatangan.

"Padahal ia menikah dengan WNI dan membantu pekerjaan istrinya berbisnis alat-alat kesehatan yang diimpor dari Jerman," kata Baskoro pada Selasa (7/2).

Tersangka dan istrinya yang berinisial HW menikah secara resmi sejak 2003 silam. Pada tahun yang sama pasangan ini mendirikan PT MDS yang berkantor di Malang sebagai agen alat kesehatan dari Jerman. Sejak 2008 tersangka memperoleh lisensi dari perusahaan induk dan berperan sebagai penghubung antara PT MDS dan produsen.

Dikhawatirkan, tindakan semacam ini hanya modus warga negara asing untuk membuka bisnisnya di Indonesia.

"Saat ditangkap tersangka sedang beres-beres karena infonya ruko tempat kantornya akan pindah," imbuh Baskoro. Alasan tersangka tidak menggunakan ITAS karena ia mengaku hanya tinggal sebentar di Indonesia dan maksimal hanya 30 hari.

Kanim Malang mencatat sejak 2015 sampai dengan saat ini tersangka telah keluar masuk Indonesia sebanyak delapan kali dan semuanya menggunakan VOA. Baskoro menegaskan warga negara asing yang menikah dengan WNI bisa memanfaatkan ITAS.

Atas perbuatannya, WN Austria berusia 61 tahun ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011. Saat ini RS sudah diamankan pihak Kanim Malang dan akan dideportasi ke negara asalnya. Ia juga akan masuk daftar pencekalan hingga enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement