REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskusi publik yang selenggarakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan berbagai elemen menilai, bukti dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cukup memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana sesuai KUHP. Fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain bukti rekaman video yang diserahkan oleh hampir semua saksi pelapor.
Kemudian, uji forensik terhadap video, saksi pelapor 14 orang, serta pendapat dan sikap keagamaan MUI. Belum lagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama, oleh penegak hukum, langsung menjadi tahanan.
''Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dalil-dalil yang sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum,'' kata rekomendasi diskusi publik 'Akankah Ahok Dipenjara?' di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (2/2).
Selama proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memorak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan, dan eksploitasasi rekam jejak. Semua itu dinilai sudah menjadi alasan untuk menahan Ahok.
Selain itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan, dan pernyataannya yang dilakukan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Diskusi 'Akankah Ahok Dipenjara?' diselenggarakan oleh AMM, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan GN-KOKAM.