Jumat 03 Feb 2017 15:31 WIB

Dugaan Penyadapan, FSLDK Indonesia Minta Ahok dan Pengacaranya Dihukum

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Indonesia (FSLDK Indonesia)  meminta polisi mengusut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya. Pasalnya mereka diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

"Kami berharap Polri segera bertindak tegas karena sudah jelas melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Penghinaan dan Fitnah dan UU ITE  nomor 11 tentang Larangan Penyadapan Ilegal," kata Ketua Puskomnas FSLDK Indonesia, Hanafi Ridwan Dwiatmojo, kapada Republika.co.id, Jumat (3/2).

Hanafi meminta polisi bersikap adil mengusut semua laporan dan pelanggaran setiap orang. Katanya, jangan hanya Habib Rizieq, Ustadz Bachtiar Nasir, dan KH Ma'ruf Amin dicari bahkan dibuat-buat kelemahan dan kesalahannya.

"Penegakan hukum jangan tebang pilih, karena tebang pilih dalam tindakan hukum dapat mengancam persatuan dan kebinekaan," ujarnya.

Hanafi menyampaikan FSLDK yang mewakili seluruh lembaga dakwah kampus se-Indonesia menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku Ahok beserta tim kuasa hukumnya pada sidang ke-8 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, pada Selasa (31/1) lalu.

Hanafi menyampaikan tidak seharusnya Ahok dan tim kuasa hukumnya menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dan ditunggangi kepentingan politik. "Tidak seharusnya mereka menganggap saksi tidak objektif dan palsu kepada Ketua Umum MUI Pusat yang juga Rais 'Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Menurutnya apa yang dilakukan Ahok dan tim kuasa hukumnya menunjukkan sikap arogan dan tidak bermoral terhadap ulama dan asatidz yang menjadi pewaris para nabi dan kepercayaan ummat dengan sangat mudah difitnah tanpa dasar yang jelas.

Hanafi menegaskan FSLDK Indonesia dan secara umum mahasiswa muslim seluruh Indonesia akan berdiri di garis depan untuk membela ulama serta menjaga keutuhan NKRI dari upaya memecah belah yang dilakukan oleh bangsa tertentu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

"Kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, dan supremasi hukum adalah keniscayaan. Semoga Allah menjaga negara ini dari tangan-tangan kerdil dan tidak bertanggung jawab," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement