Kamis 02 Feb 2017 17:04 WIB

Meski Dimaafkan, Ahok Tetap Harus Diproses Hukum

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
Hj Irena Handono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hj Irena Handono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hj. Irena Handono menerangkan, meski dimaafkan, Ahok tetap harus menjalani proses hukum. Dengan tetap berjalannya proses hukum menunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Hj. Irena yang juga Pendiri Irena Center mengatakan, kalau bicara masalah hukum, maka segala perbuatan yang bersentuhan dengan masalah kemaslahatan harus juga menggunakan koridor hukum. Contoh sederhananya, seorang pengendara sepeda motor membonceng istrinya ke rumah sakit.

"Karena tergesa-gesa istrinya mau melahirkan, dia bonceng istrinya tanpa helm," kata Irena kepada Republika.co.id di sela-sela acara diskusi publik yang bertema 'Akankah Ahok Dipenjara?' di Aula Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Kamis (2/2).

Ia melanjutkan, kemudian si pengendara ditangkap polisi karena peraturannya harus memakai helm. Kemudian, si pengendara meminta maaf kepada polisi. Polisi pun memperingatkan dia agar lain kali tidak melanggar aturan lalulintas. Selanjutnya, polisi menilang si pengendara tersebut. Itulah negara hukum. "Bukti kalau negara hukum adanya tindakan hukum," katanya.

Ia mengungkapkan, jadi andai kata pelanggaran yang dilakukan Ahok diredam dan dimaafkan. Memang bangsa Indonesia punya peradaban yang mulia, orang minta maaf maka diberi maaf. Tapi, proses hukum harus tetap jalan.

Hj. Irena menegaskan, tapi satu hal yang harus dicatat. Peristiwa penghinaan terhadap Kiai Ma'ruf Amin sebagai bapak umat Islam di Indonesia, bukan delik aduan. Artinya, polisi harus memproses Ahok. Ada yang melaporkan maupun tidak, Ahok harus diproses.

Dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Irena Center dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) dihadiri beberapa narasumber. Di antaranya, Advokat Senior Dr Kapitra Ampera, Pelapor dari Irena Center Hj Irena, Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah Dr. Faisal, Pelapor dari FAPA Syamsu Hilal, Pelapor Muh. Boerhanuddin, Komisi Hukum dan Perundangan MUI Dr Abdul Choir Ramadhan dan Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement