Kamis 26 Jan 2017 17:17 WIB

Habib Rizieq Dilaporkan Kasus Penyerobotan, FPI: Jangan Jadi Provokator

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Antara/Reno Esnir
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab juga dilaporkan atas kasus dugaan penyerobotan tanah di kawasan Megamendung, Bogor. Terkait laporan itu, FPI sebut polisi provokator.

"Jangan jadi provokator lah. Itu terlalu mengada-ngada, polisi keliatan betul nafsunya buat kriminlaisasi ulama," ujar jubir DPP FPI Slamet Maarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/1).

Terkait dugaan penyerobotan, kata dia, harusnya polisi sebagai penegak hukum jangan asal menerima laporan. Polisi, kata dia, harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan tanyakan pihak-pihak terkait.

"Seharusnya kapolda atau polisi sebagai penegak hukum gunakan aturan yang ada, cek dulu yang betul, tanya ke lurahnya, tanya perhutani, tanya gubernur dulu," jelas Slamet.

Slamet sendiri menegaskan tidak ada penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan. Menurut dia bahwa tanah tersebut diperoleh dengan cara izin yang sah.

"Enggak ada, ngarang dia, semua ada izinnya," kata dia.

Baca juga,  Massa Aksi Bebaskan Habib Rizieq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement