Rabu 25 Jan 2017 01:10 WIB

Penyuapan dan Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran Hakim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Profesi hakim
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Profesi hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan terus memberikan pengawasan yang ketat terhadap hakim peradilan di Indonesia. Ada tiga perbuatan yang menjadi sorotan KY dalam pengawasan tersebut, yaitu perselingkuhan, penyuapan, dan narkoba. 

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menuturkan, tiga perbuatan itu memang mendominasi kasus pelanggaran yang dilakukan para hakim. Karenanya, KY memantau ketat hakim yang melakukan tiga perbuatan tersebut. Tak sedikit hakim yang berselingkuh kemudian langsung dipecat. 

"Kecenderungan sekarang peningkatannya pada tiga hal, yang terus kami pantau. Pertama, perselingkuhan, ini trmasuk tinggi. Kedua, suap. Ketiga, meski belum ditemukan, narkoba," tutur dia di kantor KY, Jakarta, Selasa (24/1).

Aidul mengakui, dalam beberapa kasus, sebetulnya banyak hakim yang memiliki pengetahuan yang mumpuni. Namun, masalahnya, acap kali hakim tersebut tanpa sadar malah melakukan tindakan pelanggaran. 

"(Tiga) Ini kami pantau terus, karena ini yang paling tinggi. Yang lain relatif kecil-kecil jumlahnya. Nah, biasanya kalau perselingkuhan itu, kita sepakat dengan MA (Mahkamah Agung) untuk langsung dipecat," tutur dia.

Berdasarkan data dari KY, sejak 2009 hingga 31 Agustus, KY telah menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 45 kali. Sepanjang sidang MKH itulah, pelanggaran terbanyak pertama yang dilakukan hakim adalah penyuapan dengan persentase 42,22 persen. 

Kedua, yakni perselingkuhan dengan persentase 28,89 persen. Ketiga yaitu tindakan indisipliner dengan persentase 11,11 persen. Keempat, perbuatan narkoba dengan persentase 6,67 persen. Ditambah lagi, KY menggelar tiga kali sidang MKH dari September hingga Desember 2016.

"Termasuk yang MKH kemarin kan sebenarnya perselingkuhan dan suap. Yang dipecat kemarin itu adalah yang satu perselingkuhan dan yang satu lagi itu adalah suap," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement