Sabtu 21 Jan 2017 15:11 WIB

Polisi Berikan Syarat ke FPI Jika Ingin Hadir pada Pemeriksaan Habib Rizieq

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Jabar Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjelaskan proses pemeriksaan dirinya kepada massa FPI di depan Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Jabar Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjelaskan proses pemeriksaan dirinya kepada massa FPI di depan Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (23/1). Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus uang logo palu dan arit yang dilaporkan oleh beberapa LSM.

Massa FPI pun bakal turun untuk mengawal kasus yang menjerat pimpinannya tersebut. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, jika Rizieq akan membawa massa tersebut maka syaratnya harus membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu.

"Tentunya kalau ada pengerahan massa harus pemberitahuan dulu ke kepolisian, kan massanya banyak, berkumpulnya orang banyak kan harus pemberitahuan dulu, jadi biar kita tahu dan pengguna jalan tidak terganggu dan sebagainya," ujar Argo saar dihubungi  Republika.co.id, Sabtu (21/1).

Seperti diketahui, dalam kasus ini setidaknya Rizieq sudah dilaporkan oleh dua LSM, yaitu Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Rizieq dilaporkan terkait ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.

Laporam dari Solmet dibuat oleh Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

Sementara, laporan dari pihak Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan juga diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

Baca juga,  Habib Rizieq Dlaporkan Atas Pernyataan Dua Tahun Lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement