Rabu 07 Dec 2016 19:47 WIB

13 Ribu Warga Cilacap Terancam Kehilangan Hak Pilih

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Lebih dari 13 ribu warga Cilacap, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 2017 mendatang. 

"Dari pemutakhiran hasil DPT dan tahapan pencocokan dan penelitian yang dimulai 30 November hingga 6 Desember 2016, ada sekitar 13.665 warga yang bisa dicoret sebagai pemilih tetap," kata Komisioner KPU Cilacap Divisi Perencanaan Akhmad Kholil, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), Selasa (6/12).

Menurutnya,  alasan utama yang menyebabkan warga sebanyak itu terancam kehilangan hak pilihnya, antara lain karena mereka tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el). ''Mereka bukan hanya tidak memiliki e-KTP, tapi karena belum melakukan rekam data e-KTP sehingga belum memiliki nomor induk kependudukan," ujarnya.

Dari jumlah warga sebanyak itu, Kholil menyebutkan, yang paling banyak terancam kehilangan hak pilih adalah pemilih dari kalangan perempuan sebanyak 7.361 orang. Sedangkan dari kalangan pemilih laki-laki, sebanyak 6.304 orang.

Sedangkan berdasarkan domisilinya, daerah paling banyak yang warganya kehilangan hak pilih tersebut berada di wilayah Kecamatan Kesugihan, Nusawungu dan Kecamatan Kedungreja. "Wilayah tersebut selama ini merupakan basis pekerja migran. Banyak warga di daerah itu yang bekerja di luar negeri. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya buruh migran yang terancam tak bisa menggunakan hak pilih, mencapai 13 ribu warga yang tak memiliki e-KTP," jelasnya.

Menurutnya, dalam penetapan DPT tersebut, jumlah warga Cilacap yang memiliki hak pilih tercatat sebanyak 1.466.869 orang. Data tersebut merupakan mereka yang sudah melakukan rekam data KTP-el dan sudah memiliki KTP-el.

Untuk mengatasi tingginya jumlah warga yang terancam kehilangan hak pilih, Kholil brharap warga yang saat ini belum melakukan rekam data KTP-el, bisa segera melakukan perekaman. "Asal bisa menunjukkan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP, mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka bisa melakukan pencoblosan satu jam sebelum waktu pemilihan berakhir di tempat pemungutan suara," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement