Senin 05 Dec 2016 16:41 WIB

'Penetapan Tersangka Sekjen KOI Hasil Antisipasi Inasgoc'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KOI, Muddai Madang.
Foto: REPUBLIKA FOTO/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KOI, Muddai Madang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sudah merasakan adanya indikasi penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018 sejak lama. Wakil Ketua KOI, Muddai Madang mengungkapkan, kecurigaan tersebut sudah lama muncul ketika beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.

Muddai mengatakan, KOI berharap indikasi penyelewengan dana hingga Rp 40 miliar yang kini pelakunya mengarah kepada Doddy Iswandi (DI) selaku sekretaris jenderal (Sekjen) KOI bisa diungkap oleh kepolisian. Dia menegaskan, status tersangka dugaan penyelewengan anggaran sosialisasi Asian Games 2018 yang kini menjerat DI sebenarnya buah dari sistem antisipasi yang diberlakukan. 

"Kami memang ingin diawasi agar semua proses menuju pelaksaan Asian Games 2018 nanti bersih," kata dia dalam konferensi pers di kantor KOI, Jakarta, Senin (5/12). Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Indonesia Asian Games Organizing Committee (Inasgoc) ini menjelaskan, KOI sudah menggandeng sejumlah instansi untuk mengawasi penggunaan dana jelang dan pelaksanaan Asian Games.

Melalui Inasgoc, sebagai panitia nasional Asian Games 2018, diharapkan penggunaan anggaran dapat tetap sesuai prosedur. Inasgoc sendiri, kata dia, dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Asian Games XVIII Tahun 2018 juncto Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Asian Games XVII Tahun 2018. 

Dengan adanya Keppres ini, Inasgoc merekrut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Selain itu, nama tokoh yang lama malang melintang di kancah pemberantasan korupsi Indonesia, Taufiequrrachman Ruki juga dimasukkan sebagai anggota Panitia Nasional Asian Games 2018.

Keberadaan dua lembaga yang strategis plus tokoh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebetulnya belum ada dalam Keputusan Presiden yang pertama (Keppres Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Asian Games XVIII Tahun 2018). Namun, demi menjaga komitmen bersih, KOI dan Inasgoc bisa melakukan penambahan keanggotaan tersebut dengan dukungan Juncto Keppres Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Asian Games XVII Tahun 2018 yang berlaku sejak tanggal 13 Mei 2016 lalu. 

“Upaya ini adalah wujud konkret dari Inasgoc, KOI, juga Kemenpora agar persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 tetap dalam koridor ketentuan yang berlaku, sehingga jika ada hal-hal yang berpotensi tidak dikehendaki, khususnya dari aspek administrasi dan keuangan, dapat dicegah seawal mungkin," kata Muddai. Selain itu Muddai juga memaparkan, sejak Februari 2016 koordinasi KOI dengan BPK serta Kepolisian aktif dilakukan. 

Komunikasi  dengan pihak-pihak berwenang ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja administrasi dan keuangan Inasgoc tetap sesuai ketentuan. Hal tersebut intens KOI lakukan, karena anggaran yang sedang dan akan digunakan oleh Inasgoc cenderung makin membesar. Sehingga, diperlukan pengawasan masif agar tidak ada penyelewengan dan hambur anggaran.

Oleh karena itu, kata Muddai, terendusnya kasus dugaan penyelewengan yang menjadikan DI sebagai tersangka merupakan buah dari ketelitian Inasgoc, KOI, dan Kemenpora dalam membendung bocornya anggaran jelang dan pelaksanaan Asian Games. "Sekarang penyelesaian kasus ini kami serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Muddai, menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement