Senin 14 Nov 2016 01:00 WIB

Banjir Bandung dari Kawasan Bandung Utara

Banjir di kawasan Pagarsih, Bandung, Jawa Barat
Foto: Ist
Banjir di kawasan Pagarsih, Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ir. Abdul Hadi Wijaya, MSc. *)

Selama ini, Bandung merupakan salah satu kota yang menjadi primadona di media sosial (medsos). Bandung terkenal dengan segala, meminjam istilah anak muda, ke-instagram-able-annya. Mulai dari taman yang diberi tema, tempat berkumpulnya masyarakat, hingga acara-acara yang menarik. Singkat cerita, Bandung dianggap sebagai tempat yang asyik dan aman untuk berkumpul.

Tapi, hujan deras di beberapa titik di daerah Bandung, pada Senin (24/10), membalikkan citra itu. Masyarakat terkejut karena Bandung, seperti daerah ibukota, ternyata banjir juga. Jalan Pasteur dan Pagarsih lumpuh tergenang air. Foto dan video banjir Bandung menjadi viral dan trending topic di medsos. Sedihnya, banjir terjadi lagi pada Rabu (9/11) dan Ahad (13/11).

Sebenarnya, kita akan menemukan jalan cerita banjir tersebut ketika mengamati kondisi geografis Bandung. Jalan Terusan Pasteur merupakan cekungan tempat air berkumpul. Daerah Pagarsih, dulunya, merupakan kawasan danau Situ Aksan. Kawasan Bandung sendiri secara keseluruhan merupakan daerah cekungan.

Ancaman banjir akan selalu muncul selama tata kotanya belum dibenahi. Potensi banjir akan meningkat ketika kawasan 'atas' Bandung, yang dikenal dengan sebutan Kawasan Bandung Utara (KBU), juga diterpa hujan deras. Sesuai hukum fisika, air dari daerah tinggi akan mengalir ke daerah yang lebih rendah. Inilah yang menggandakan volume banjir Bandung, yaitu 'banjir reguler' akibat hujan di Kota Bandung dan 'banjir kiriman' dari KBU.

Dengan demikian, jika ingin mereduksi ancaman banjir di Bandung, salah satu yang harus diperhatikan adalah KBU. Apalagi sebagian daerah Pasteur, yang sempat terdendam air hingga setinggi 1,5 meter, memang termasuk dalam KBU. Sayangnya, kondisi KBU saat ini sungguh jauh dari kata ideal. Tak terkendalinya industri properti dalam bentuk perumahan, resort, hotel, dan proyek-proyek sejenisnya, membuat KBU tak berfungsi sebagai daerah resapan.

Keterhubungan antara banjir Bandung dan kerusakan alam di KBU harus disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kota dan kabupaten yang memiliki KBU, yaitu Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kota Cimahi. Pihak-pihak yang berwenang harus segera melakukan koordinasi. Jalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan KBU.

Perda tersebut memang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian alam, khususnya yang berkaitan dengan KBU. Saya tahu persis perda tersebut, karena dalam pembuatannya, saya terlibat secara aktif sebagai wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) I/2016 DPRD Jawa Barat. Permasalahan KBU telah dibahas serius secara lintas-sektoral.

Dalam memandang permasalahan KBU, perlu juga kita mendengar pendapat pemerhati senior, seperti Prof Asep Warlan Yusuf, Prof Mubiar Puwasasmita, dan sederet pejuang lingkungan lainnya. Mereka berpendapat bahwa KBU ibarat orang yang sedang sakit parah. Tataguna air di kawasan ini sudah mencapai titik kritis.

Pada musim kemarau terjadi ancamanan kekeringan yang kronis. Sedangkan pada musim hujan, air melimpah tak terserap. Hal ini karena fungsi KBU, kawasan yang awalnya merupakan daerah resapan air bagi cekungan Bandung, bergeser menjadi kawasan pemukiman. Daur air yang awalnya terjamin secara alami, malah terus berkurang.

Akibatnya, tiap tahun kita meratapi bencana-bencana yang bermula dari ketidakseimbangan hidro-orologi KBU. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan di Bandung dan sekitarnya. Kalau terus-menerus dibiarkan, banjir Bandung bisa menjadi banjir bandang yang menenggelamkan wilayah cekungan Bandung. Sungguh, kita tak ingin hal ini terjadi. Karena itu, keseriusan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan mutlak diperlukan.

*) Wakil Ketua Pansus I/2016 DPRD Jawa Barat

   Pansus I/2016 DPRD Jawa Barat merupakan pansus yang membahas Raperda Penataan KBU

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement