Selasa 08 Nov 2016 04:10 WIB

Penasehat Hukum Korban Pencabulan Laporkan Hakim ke MA

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Siti Sapurah, selaku penasehat hukum BW (17) yang menjadi korban pencabulan oknum polisi di Kabupaten Klungkung, Bali, segera melaporkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Klungkung, Bali, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

"Upaya ini saya lakukan, karena saya diusir Ketua Majelis Hakim Mayasari Oktavia saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait kasus ini di Pengadilan Negeri Klungkung. Padahal, saya hadir dipersidangan selaku kuasa hukum korban," ujar Siti Sapurah di Denpasar, Senin (8/11).

Saat sidang pembacaan dakwaan itu, pihaknya sudah memperlihatkan surat kuasa kepada majelis hakim, namun hakim tetap mengusirnya dari ruang sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat terdakwa Aipda IKA (55).

Wanita yang sering disapa Ipung itu, mengaku ada kejanggalan dalam persidangan oknum polisi Staf Bimas Siwas Polres Klungkung yang mencabuli anak di bawah umur itu, karena sidang berlangsung secara tertutup, seharusnya kasus itu terbuka untuk umum karena terdakwanya orang dewasa.

"Saya diusir dari ruangan tanpa alasan yang jelas. Saya sempat debat lama dengan majelis hakim, tapi akhirnya saya tetap diusir keluar," ujar Ipung yang juga selaku anggota tim P2TP2A Kota Denpasar itu.

Aktivis anak itu mengaku mengerti aturan hukum soal tata tertib sidang anak. Namun, tidak menyangka hakim mengusir kuasa hukum korban. "Saya sudah memperlihatkan surat kuasa korban, tapi tetap dsuruh keluar. Padahal saya menganggap sidang dakwaan ini penting, sehingga saya dan korban bisa tahu pasal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum saat itu," katanya lagi.

Ia bersikeras akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas MA dan Peradi Pusat terkait kasus ini. "Sampai saat ini saya tidak mengetahui pasal apa saja yang didakwakan jaksa," kata Ipung.

Sebelumnya, kasus ini mencuat karena Aipda IKA melakukan pencabulan terhadap BW saat berusia 12 tahun dan diperkosa terus menerus di dalam warung, hotel dan mobil milik terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma berat. Kasus ini terungkap setelah Siti Sapurah melaporkan ke SPKT Polda Bali dan mendesak Aipda IKA diperiksa dan ditahan.

Namun dilakukan pemeriksaan, tersangka Aipda IKA membantah pencabulan tersebut dan mengatakan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement