Ahad 30 Oct 2016 15:03 WIB

Bentang Karst Serap 13,482 Giga Karbon per Tahun

Bukit karst.
Foto: Antara
Bukit karst.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGJAKARTA -- Bentang alam karst Indonesia mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar yaitu sebesar 13,482 giga gram per tahunnya. Dengan penyerapan karbon hingga 13,482 Giga gram per tahun, maka upaya pelestarian karst menjadi penting

Pakar Karst dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eko Haryono mengatakan, selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. "Setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektare bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan dan telah menyebar di sejumlah kawasan karst di Jawa dengan kerusakan terbesar terjadi di Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," ujarnya Ahad (30/10).

Guna menahan laju kerusakan bentang alam karst, Eko menyebutkan, bahwa dalam penetapan kebijakan pengelolaan kawasan karst hendaknya dipertimbangkan secara komprehensif. Dan sebaiknya, kriteria penetapan kawasan fungsi lindung bentang alam karst tidak hanya didasarkan pada kriteria teknis seperti yang berlaku saat ini.

"Sebab, kriteria ini tidak akan berjalan efektif di era otonomi daerah. Kriteria-kriteria yang hanya berbasis pada kriteria teknis akan cenderung memicu timbulnya konflik dalam implementasinya. Kriteria kawasan karst yang bersifat teknis perlu dipadukan dengan kriteria relatif berbasis kepentingan dan keunikan," ujar Eko yang juga dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM ini.

Eko menuturkan, nilai kepentingan menyangkut tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan yang ada. Sementara itu, nilai keunikan berbasis pada kriteria teknis terkait perkembangan morfologi, hidrologi, dan hidrogeologi karst. Kawasan karst dengan konflik pemanfaat yang tinggi dapat dinilai memiliki kepentingan tinggi untuk dijadikan kawasan lindung.

Di sisi lain, kata dia, karst dengan perkembangan lanjut umumnya mempunyai keunikan tinggi diarahkan untuk kawasan fungsi lindung. Sedangkan kawasan karst yang dapat dijadikan kawasan budidaya diarahkan ke kawasan karst yang belum berkembang dengan konflik pemanfaatan yang rendah.

"Kepentingan yang dimaksud harus mempertimbangkan skala dan kedetilan informasi. Penetapan kawasan lindung tersebut dapat diusulkan melalui tahapan kawasan lindung dengan kepentingan nasional dan kawasan lindung dengan kepentingan pulau atau provinsi," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement