Senin 24 Oct 2016 21:47 WIB

Sumbar Siapkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMATRA BARAT -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit, langkah ini bertujuan untuk pengembangan pulau-pulau kecil yang berada di kabupaten/kota.

Nasrul Abit mengatakan, saat ini di Sumbar memiliki 185 pulau kecil baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Dengan banyak pulau kecil yang ada, zonasi dirasa perlu agar pulau-pulau tersebut tertata sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Ini potensi yang bagus, perlu penataan dengan baik, sehingga nanti jangan ada saling klaim. Untuk itu kita atur melalui Perda yang akan kita buat, sehingga jelas pengembangan tata ruangnya, apakah untuk pariwisata, pengembangan ekonomi muapun kelautan,” ujar Narsul Abit, Senin (24/10).

Dengan adanya Perda ini, Nasrul Abit menambahkan, pulau kecil yang ada di Sumbar akan lebih terjaga sehingga tidak dirusak oleh pihak tertentu. “Jadi, kekayaan kawasan pesisir maupun pulau kecil lebih terjaga baik ekosistem maupun  sumber daya alamnya, sehingga bernilai ekonomi jika dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Sumatra Barat, Yosmeri mengatakan, upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga telah beralih dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Sebelumnya, menurut Yosmeri, memang sudah ada Kabupaten/Kota yang menyusun draf zonasi ini. Karena kewenangan berpindah, maka Kabupaten/Kota hanya perlu menentukan titik yang akan dikembangkan yang selanjutnya dituangkan dalam Perda yang disusun Pemprov Sumatera Barat, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pengembangan sektor pariwisata, perikanan, pertambangan, maupun perhubungan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat.

Yosmeri berharap, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diterbitkan pada tahun 2017 mendatang. “Ini menjadi langkah serius yang dilakukan pemprov Sumbar agar Perda tersebut bisa segera diterbitkan,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement