Kamis 13 Oct 2016 05:33 WIB

Evaluasi Negara yang Diberi Fasilitas Bebas Visa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pengumuman bebas visa sejak 10 Maret oleh KJRI.
Foto: KJRI
Pengumuman bebas visa sejak 10 Maret oleh KJRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Franky Sompie menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi masukan terkait kebijakan bebas visa kunjungan. Hal ini berkaitan dengan terus meningkatnya pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing meliputi sisi administrasi hingga kriminal.

"Ya disambut baik usulannya, tapi kalau minta evaluasi, ya evaluasi bersama-sama," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).

Ia mengatakan, kebijakan bebas visa kunjungan tersebut merupakan keputusan bersama. Sehingga jika evaluasi dilakukan harus dilakukan bersama pula.  Menurutnya, hal yang perlu dievaluasi adalah negara-negara yang diberikan fasilitas bebas visa. Terutama negara yang dinilai tidak memberi sumbangsih besar terhadap pariwisata di Indonesia.

"Yang kurang bermanfaat, jika kembali ke UU 6/2011 bahwa hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara kita, yang tidak membahayakan negara kita, dan yang boleh diterima masuk. Imigrasi mendapatkan mandat untuk menolak orang-orang (wisatawan yang kurang bermanfaat) ini dan mengusirnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement