Kamis 29 Sep 2016 20:29 WIB

Reformulasi Kuota, Proyeksi Pertumbuhan Waitinglist Jamaah Haji 2017

 Rombongan jamaah haji Indonesia  melintasi terowongan King Fahd di Shisha, Makkah.untuk melontar jumrah di Mina. (Republika/ Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Rombongan jamaah haji Indonesia melintasi terowongan King Fahd di Shisha, Makkah.untuk melontar jumrah di Mina. (Republika/ Amin Madani)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Affan Rangkut *)

Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT-OKI) di Aman Jordania pada 1987, memutuskan bahwa jumlah jamaah haji untuk masing-masing negara ditetapkan secara seragam. Yakni, sebesar satu permil dari jumlah penduduk yang beragama Islam suatu negara. Karena itu, kuota dasar haji Indonesia sebesar 211 ribu pada 2011. Ada tambahan 10 ribu pada 2012 hingga menjadi 221 ribu.

Berdasarkan sensus penduduk 2010 yang dirilis Badan Pusat Statistik 15 Mei 2010. Jumlah masyarakat Islam sebesar 207.176.162 (87,18 persen), Kristen 16.528.513 (6,96 persen), Katolik 6.907.873 (2,91 persen), Hindu 4.012.116 (1,69 persen), Buddha 1.703.254 (0,72 persen), Kong Hu Cu 117.091 (0,05 persen), lainnya 299.617 (0,13 persen), tidak terjawab 139.582 (0,06), tidak ditanyakan 757.118 (0,32). Total penduduk Indonesia sebesar 237.641.326.

Jumlah masyarakat Islam sebesar 207.176.162, jika diformulasi sesuai KTT OKI, maka jumlah kuota haji Indonesia sebesar 207.176. Namun Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 211 ribu pada 2010-2011. Bahkan pada 2012, Arab Saudi memberikan 221 ribu kuota.

Berikut ini rincian kuota jamaah haji dalam 12 tahun terakhir:

Kuota haji 2005: 205.000

Kuota haji 2006: 205.000

Kuota haji 2007: 210.000

Kuota haji 2008: 207.000

Kuota haji 2009: 207.000

Kuota haji 2010: 211.000

Kuota haji 2011: 211.000

Kuota haji 2012: 221.000

Kuota haji 2013: 168.800

Kuota haji 2014: 168.800

Kuota haji 2015: 168.800

Kuota haji 2016: 168.800

Pada tahun 2013 hingga saat ini (2016) terjadi pemangkasan kuota dasar sebesar 42.200 orang karena proyek perluasan Masjidil Haram, hingga kuota haji Indonesia menjadi 168.800 orang  (211.000-42.200).

Menurut perkiraan-perkiraan belakangan ini (dari berbagai lembaga), Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 255 juta penduduk pada 2016. Jika jumlah penduduk Muslim tetap sebesar 87,17 persen, maka kuota haji Indonesia seharusnya menjadi 222.284 ((255.000.000 x 87,17 persen) x 1/1000)). 222.284 menjadi kuota dasar haji Indonesia pada 2016. Jika dipangkas 20 persen karena proyek perluasan Masjidil Haram, maka menjadi sebesar 177.827 ((222.284 - (222.284 x 20 persen))

Tahun berikutnya, kuota haji Indonesia akan terus bertambah dan akan menurun pada 2050. Hal ini terjadi, jika berkaca dari proyeksi yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menilik populasi absolut Indonesia di masa depan, maka negeri ini akan memiliki penduduk lebih dari 270 juta jiwa pada 2025, lebih dari 285 juta jiwa pada 2035, dan 290 juta jiwa pada 2045. Baru setelah 2050, populasi Indonesia akan berkurang.

Pertumbuhan jamaah haji akan terus mengalami kenaikan berdasarkan 5 indikator minimal. Yaitu pertumbuhan perekonomian, peningkatan pendapatan perkapita, kesalehan, aktualisasi diri dan fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Proyeksi waitinglist jika tidak terjadi reformulasi perhitungan kuota dan Arab Saudi, masih menetapkan kuota dasar haji Indonesia sebesar 211 ribu:

Waitinglist haji lebih kurang 3juta. Hasil pemangkasan kuota haji 168.800. Waitinglist rata-rata 18 tahun (3.000.000/168.800). Rata-rata pertumbuhan jamaah haji per tahun sebesar 166.667 (3.000.000/18).

Angka waitinglist lebih kurang 3 juta diperkirakan akan tetap setiap tahun, jika indikator pertumbuhan jamaah haji tidak naik. Namun, apabila indikator pertumbuhan naik, maka akan terjadi trend waitinglist yang terus meningkat. Kemungkinan angka pertumbuhan turun sangat kecil. Akan terjadi jika dalam kondisi hyper inflasi atau pindah ke lain agama secara massal.

Pengembalian kuota asal (sebelum proyek perluasan Masjidil Haram) kembali menjadi 211 ribu kurang mengubah trend secara signifikan:

Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Kuota dasar haji 211.000. Waitinglist rata-rata 14 tahun (3.000.000/211.000). Pertumbuhan jemaah haji per tahun mengalami kenaikan menjadi rata-rata 214.000 akibat sentimen positif pasar sebagai dampak kuota dasar 211.000 dikembalikan (3.000.000/14).

Lalu bagaimana jika Arab Saudi bersedia melakukan reformulasi penetapan kuota dasar. Kuota dasar jika ditinjau dari proyeksi pertumbuhan penduduk dari lembaga lain dan PBB dengan kondisi jumlah persentase masyarakat Islam sebesar 87,17 persen, maka akan diperoleh kuota dasar sebesar 222.284 orang. Tanpa ada pemangkasan kuota 20 persen untuk tahun 2017, tanpa ada kenaikan 5 indikator pertumbuhan, maka proyeksi pertumbuhan jemaah haji akan menjadi:

Waitinglist haji lebih kurang 3 juta. Hasil reformulasi kuota haji 222.284. Waitinglist rata-rata 13,5 tahun  (3.000.000/222.284). Rata-rata pertumbuhan jamaah haji per tahun sebesar 222.222 (3.000.000/13,5).

Jika Arab Saudi memberikan kuota pada 2017 minimal sebesar 222.284 berdasarkan proyeksi populasi penduduk, maka angka waitinglist akan dapat ditekan minimal rata-rata 13,5 tahun.

*) Kementerian Agama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement