Jumat 16 Sep 2016 14:20 WIB

Guru yang Dianiaya Siswa Alami Gangguan Syaraf

Siswa berinisial MA (kanan) pelaku pemukulan terhadap seorang guru SMK Negeri 2 Makassar, mencium tangan guru korbannya, Dasrul usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Siswa berinisial MA (kanan) pelaku pemukulan terhadap seorang guru SMK Negeri 2 Makassar, mencium tangan guru korbannya, Dasrul usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Sekolah Menengah Kejuruan Nasional (SMKN) 2 Makassar Dasrul mengalami gangguan syaraf setelah dianiaya oleh murid dan orang tuanya.

"Kondisi beliau saat ini mengalami gangguan syaraf, kalau bicara agak terlambat dan mudah lupa," ujar Istri Dasrul, Siti Khadijah, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh murid dan orang tuanya, tulang hidung Dasrul patah. Ia pun harus dioperasi untuk membenarkan letak tulang hidungnya. Khadijah menambahkan, dampak pemukulan tersebut mengganggu syaraf.

"Kata dokter, memang dampaknya pada pipi dan syaraf karena beliau dipukul oleh pelaku yang menggunakan batu akik dan itu dilakukan berkali-kali," katanya.

Tak hanya mengalami gangguan syaraf, Dasrul dan keluarga juga mendapat tekanan psikis dan fisik karena perkara tersebut.

"Misalnya, ada yang bilang kami dilaporkan ke Komnas HAM, tapi ternyata setelah dicek ternyata benar. Banyak teror-teror yang mengganggu ketenangan keluarga kami," keluh dia.

Hingga saat ini, Dasrul belum bisa mengajar kembali di sekolah. "Belum tahu, kapan bisa mengajar kembali," kata Dasrul.

Ia pun mengatakan agar proses hukum terus berjalan. Dasrul juga membantah jika terjadi proses damai pada persidangan tersebut.

Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia, M Asmin, mengatakan pihak PGRI ingin proses hukum terus berlanjut agar dapat menjadi pembelajaran bagi murid dan juga orang tua murid.

"Kalau damai, kami khawatir nantinya akan terjadi kejadian serupa. Untuk itu, kami ingin agar proses hukum terus berlanjut," kata Asmin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement