Rabu 07 Sep 2016 01:12 WIB

Korban Teror Belum Dapat Kompensasi Maksimal

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Agus Yulianto
Salah seorang korban serangan teror dan leldakan bom tergeletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah seorang korban serangan teror dan leldakan bom tergeletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA - Hingga saat ini korban teror belum mendapatkan kompensasi maksimal. Padahal, kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai SH LLM, hal itu telah diatur dalam undang-undang. "Tapi ketika mereka meminta kompensasi itu, sangat sulit menerapkannya. Prosedurnya sangat sulit," kata Haris di Kuta, Bali.

Hal itu dikemukakan Haris, Selasa (6/9), di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana Terorisme. Haris mengemukakan, penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, sebelumnya hanya difokuskan kepada pelaku kejahatan, sedangkan korbannya terabaikan.

Korban terorisme, sebut Haris, selain mengalami luka fisik, mereka juga mengalami guncangan psikologis dan psikososial. Hal itu, semuanya harus mendapat perhatian dari negara dan mereka berhak mendapatkannya.

"Akibat terorisme, banyak korban tidak bisa bekerja lagi. Padahal, mereka punya anak yang harus dibiayai sekolahnya. Guncangan psikososial seperti itu, harus menjadi perhatian kita," ucap Haris.

Sampai saat ini, dia mengakui, belum ada korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan ganti rugi, mengingat prosedurnya yang rumit. Ganti rugi itu, sebutnya, hanya bisa didapat setelah ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka adalah korban. "Ini prosedurnya kan rumit, terlebih tidak semua korban bisa menjalani prosedur itu," katanya.

Karena itu, kata Haris, untuk sementara, pihaknya hanya bisa memberikan santunan kepada para korban terorisme dari anggaran LPSK. Jumlahnya sangat terbatas. Terlebih, tutur dia, setelah anggaran LPSK dua kali mengalami pemotongan dengan alasan penghematan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement