Rabu 31 Aug 2016 18:04 WIB

KPAI Ingin Pelaku Prostitusi Anak di Bogor Dihukum Berat

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh berharap, pelaku, dalam hal ini germo perdagangan anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay di Bogor dihukum berat. Menurutnya, ada beberapa alasan yang mengharuskan sang germo dihukum berat.

"Pelaku ini residivis, kemudian korbannya lebih dari satu anak. Bahkan, dari yang tertangkap aja ada 7 dan dari pengakuannya ada 99 (anak) itu. ini butuh mekanisme hukum yang sangat keras untuk memberikan efek jera," kata Niam saat dihubungi Republika, Rabu (31/8).

Niam juga mengapresiasi polisi, dalam hal ini Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri yang telah mengungkap perdagangan anak-anak tersebut. Niam berharap, Polisi bisa komperhensif dalam melakukan pengembangan dan langkah-langkah hukum dalam kasus tersebut.

"Kita mengapresiasi langkah polisi dan mendorong untuk melakukan langkah-langkah secara utuh dan komperhensif," ucap Niam.

Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.

Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement