Senin 22 Aug 2016 15:54 WIB

Ahok Ingin Secepatnya Tuntaskan Uji Materi di MK

Rep: Rizky Suryrandika/ Red: Bayu Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ingin secepatnya menuntaskan sidang uji materi mengenai aturan cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8).

Majelis hakim MK menyampaikan agar Ahok kembali menjalani sidang pada lima September. Namun Ahok berupaya secepatnya mengoreksi draft gugatan supaya sidang bisa segera dijalankan.

"Jadi mudah-mudahan saya targetkan dua hari jadi tidak perlu 14 hari. Karena kita sudah tahu kan intinya bertentangan dengan UUD," katanya usai sidang di MK, Senin (22/8).

Ia mengaku tenang saja meski terdapat permintaan perbaikan gugatan dari majelis hakim. Apalagi, majelis hakim sempat meminta Ahok mempunyai argumentasi jelas perihal aturan cuti kampanye yang katanya bertentangan dengan UUD.

"Makanya nanti akan saya susun, saya akan susun kok, tenang aja," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengajukan gugatan uji materi ke MK pasal 70 ayat (3) UU No 8 rahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah pejawat wajib cuti, karena dinilai menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya.

Dalam gugatannya Ahok menilai pasal 70 ayat 3 UU Pilkada itu tidak sejalan dengan pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945. Gugatan Ahok itu disidangkan di MK pada Senin hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement