Senin 22 Aug 2016 10:51 WIB

Belum Disidangkan, Ahok Sudah Curiga Hasil Putusan Uji Materi MK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Senin (22/8). Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Sidang belum dimulai, tetapi Ahok sudah curiga hasil putusan sidang tersebut.

"Saya paling khawatir begini, tahu enggak, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya untuk Pilkada berikutnya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).

(Baca juga: Ahok tak Pakai Pengacara Hadapi Sidang Gugatan MK)

Ahok mengaku khawatir jika gugatannya baru bisa berlaku untuk Pilkada serentak pada periode berikutnya. Jika kekhawatirannya benar, maka pejawat (incumbent) untuk Pilkada serentak tahun ini tetap diharuskan mengambil cuti selama empat bulan untuk kampanye.

"Nah berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti. Misalnya nih, 'masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung prosedur segala macam, maka (putusan) ini baru berlaku di pilkada tahun depan'. Kan bisa saja," tebaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement