Jumat 29 Jul 2016 23:41 WIB

Siswa Kurang Mampu tak Perlu Bayar Sumbangan Sekolah

Rep: Kabul Astuti/ Red: Karta Raharja Ucu
Siswa kelas 10 Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN) 70 mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di Aula SMAN 70, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa kelas 10 Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN) 70 mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di Aula SMAN 70, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat meminta sekolah-sekolah negeri tidak memaksakan sumbangan awal tahun terhadap siswa tidak mampu.

Kepala Sekolah SMA N 1 Bekasi, Mawar, mengatakan selama ini, pada praktiknya, siswa tidak mampu diperbolehkan tidak membayar sumbangan awal tahun. "Siswa miskin dibebaskan, di semua sekolah saya kira dibebaskan tidak ada pungutannya. Yang penting mereka ada buktinya," kata Mawar kepada Republika.co.id, Jumat (22/7).

Di Kota Bekasi, SMA N 1 Bekasi tergolong sekolah model atau percontohan. Besaran sumbangan awal tahun yang ditetapkan mencapai lebih dari Rp 2 juta. Mawar menyatakan, siswa kurang mampu berhak mendapatkan dispensasi dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sehat, Kartu Keluarga Harapan, atau kartu-kartu jaminan sosial sejenis yang sudah dikeluarkan dari dinas terkait.

Mawar berkata, siswa kurang mampu yang tidak mempunyai kartu-kartu tersebut juga masih bisa mendapatkan pengecualian. Sekolah akan melakukan melakukan pengecekan ke rumah siswa yang bersangkutan dan meminta keterangan dari pihak kelurahan/kecamatan. Apabila terbukti layak mendapatkan pengecualian, sekolah tidak akan mengenakan sumbangan.

"Nanti oleh sekolah didata dan dibuatkan berita acaranya bahwa orang ini tidak mampu, tidak dibenarkan untuk membayar. Jadi mereka tidak dipungut. Tetap pelayanan sama," imbuh Mawar.

Untuk menerapkan penarikan sumbangan awal tahun tersebut, menurut dia, pihak sekolah juga tidak serta merta. Sekolah lebih dulu melakukan rapat musyawarah dengan orang tua siswa. Ia mengatakan, ada sekitar 5-15 siswa kurang mampu di SMA N 1 Bekasi yang mendapatkan dispensasi sumbangan awal tahun.

Kepsek SMA N 1 Bekasi ini menyatakan, penarikan sumbangan ini sebenarnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mengakui, dana BOS dari pemerintah pusat dirasa tidak cukup untuk menutup seluruh biaya operasional sekolah. Sekolah mempunyai standar mutu yang harus dijaga dan untuk itu dibutuhkan banyak biaya.

"BOS kan sangat minim sekali. Sekarang, apalagi tingkat SMA, kegiatan banyak. Kalau kami hanya mengharapkan BOS pusat, prestasi siswa, pendalaman belajar, semua membutuhkan biaya," ungkap dia. Menurut Mawar, penarikan sumbangan ini tidak masalah selama sekolah bisa memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dihimpun.

Masalah ini berkaitan dengan sumbangan awal tahun yang dibebankan di sekolah-sekolah menengah negeri di Kota Bekasi. Sejumlah orang tua siswa kemudian mengadukan penarikan sumbangan awal tahun tersebut kepada DPRD Kota Bekasi. Mereka keberatan dengan penetapan sumbangan yang nilainya mencapai ratusan bahkan jutaan rupiah.

Pihak sekolah menetapkan sumbangan awal tahun tersebut atas dasar surat edaran Wali Kota Bekasi yang didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 tentang Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan Sumbangan Dana Pendidikan (SDP). Jumlah sumbangan bervariasi sesuai dengan tipe sekolah, mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement