Senin 25 Jul 2016 18:30 WIB

Ahok Sebut Tambahan Kontribusi Reklamasi 15 Persen Berdasarkan Hasil Kajian

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7).Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7).Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan asal angka kontribusi tambahan 15 persen dalam protek reklamasi.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hari ini menjadi saksi kasus suap proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Ahok pun menjelaskan asal muasal angka kontribusi 15 persen tersebut.

"Itu hak diskresi. Saya pejabat kepala daerah, ketika ada peraturan tidak jelas yang akan merugikan pemda saya berhak mengambil diskresi yang berdasarkan hasil kajian," jelasnya, Senin (25/7).

Menurut dia, harus ada angka yang jelas untuk kontribusi yang dibayarkan oleh pihak pengembang kepada Pemrov DKI. Angka tersebut tidak ditentukannya seorang diri, melainkan berdasarkan kajian tim ahli.

Mantan Gubernur Belitung Timur itu mencontohkan, penentuan kontribusi tersebut sama halnya ketika pemerintah daerah menentukan besarnya pajak kendaraan bermotor. Kepala daerah hanya menandatangani, sementara besarnya pajak tersebut ditentukan oleh tim ahli.

Ketika angka tersebut dipermasalahkan, Ahok menuding ada pihak-pihak lain yang mencoba membolak-balikkan fakta. Pembayaran kontribusi tambahan oleh pihak pengembang tidak dilakukan sekarang, melainkan nanti apabila tanahnya sudah terjual.

Ahok pun yakin tidak ada imbas negatif dari angka kontribusi tambahan 15 persen tadi. "Tidak mungkin ada imbas karena ini hasil dari keuntungan penjualan tanah. Tidak merugikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement