Kamis 21 Jul 2016 18:59 WIB

Kemenkes: Pemasukan Vaksin ke RS Harus Satu Pintu

Rep: Mabruroh / Red: Achmad Syalaby
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan penjualan vaksin dari rumah sakit harus satu pintu. Apabila ada oknum-oknum yang nakal maka akan diserahkan ke polisi.

Bareskrim Polri merilis sebanyak 14 rumah sakit yang diduga terlibat dalam kasus vaksin palsu tersebut. Dokter-dokter tersebut diduga menjual belikan vaksin palsu dari distributor dan menawarkannya kembali pada para orang tua.

Maura membantah jika dokter rumah sakit dapat menyambi bekerja menjual belikan vaksin. Menurut dia, dokter hanya sebatas memberikan informasi terkait vaksin yang ada di rumah sakit tersebut.

"Oh enggak, itu sales, tentang (penjualan vaksin) itu sudah ada bahwa hal ini harus satu pintu jadi sesuai permenkes satu pintu, promosi atau informasi tentang obat harus satu pintu," ujar Maura di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut dia, peraturan penjualan itu sudah ada dalam peraturan kementrian kesehatan. Namun saat ditanyakan apakah artinya dokter seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menjual vaksin, Maura membantah juga. "Itu sudah ada permenkes, bukan dilarang tapi harus satu pintu dan semua sales apapun juga itu harus yang mempunyai izin jadi dia adalah pedagang besar dari farmasi yang punya izin," ujar dia.

Maura menjelaskan semua pengelolaan vaksin maupun obat-obatan sudah ada aturan mainnya. Yakni dari mulai perencanaan, pengelolaan, dan pengadaan obat dan vaksin tersebut. "Nah di luar sistem ini ada oknum-oknum yang melakukan kesalahan itu kita serahkan pada polisi ya," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement