Kamis 16 Jun 2016 19:13 WIB

Sidang Pembunuhan E Ricuh karena tak Puas atas Vonis Terdakwa

Rep: c35/ Red: Joko Sadewo
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pihak keluarga korban pembunuhan seorang karyawati berinisial E di Kabupaten Tangerang, tidak terima dengan vonis penjara 10 tahun bagi pelaku RAL (16).

Sejumlah warga Serang, yang menjadi tetangga, kerabat dan keluarga korban sejak Kamis (16/6) pagi sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka mengikuti jalannya sidang hingga akhirnya terjadi kericuhan saat pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Mereka menginginkan RAL dihukum mati karena dianggap telah melakukan pembunuhan sadis gadis berusia 19 tahun itu. Apalagi kuasa hukum RAL masih meminta banding kepada majelis hakim.

Bentrok tak terelakkan antara warga Serang dengan aparat kepolisian. Warga sempat melemparkan batu, satu aparat kepolisian dan satu security PN Tangerang terluka. "Gimana polisi kok malah gebukin teman saya," teriak seorang pria, salah satu tetangga korban yang ikut menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.  Sedangkan pihak kepolisian juga berkilah karena rekannya terluka akibat amukan warga tersebut.

Ibu korban terlihat menangis histeris saat kericuhan terjadi. Kedua orang tua korban tidak bersedia berkomentar saat kericuhan tersebut terjadi.

Sekitar pukul 12.30 WIB rombongan warga Serang meninggalkan Pengadilan Negeri Tangerang. Terdapat satu truk, dan lima mobil bak terbuka yang berisi warga Serang, tetangga dan kerabat korban E.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement