Sabtu 11 Jun 2016 00:31 WIB

Kemenhub Larang Tiga Pesawat Ini Beroperasi Sementara

  Pesawat maskapai Air Asia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pesawat maskapai Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan menyatakan tiga pesawat untuk sementara dilarang beroperasi setelah dilakukan pengecekan berkala (ramp check) dari 27 Mei sampai 8 Juni 2016.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Alwi mengatakan ketiga pesawat tersebut diindikasikan terdapat kerusakan dan harus dilakukan perbaikan.

"Dari 253 pesawat, terdapat 61 temuan, dan tiga pesawat yang digrounded (dilarang beropeasi)," katanya, Jumat (10/6).

Alwi merinci tiga pesawat tersebut, di antaranya pesawat Boeing 737-300 registrasi PK-TXZ milik maskapai Express Air dikarenakan kerusakan yang berulang pada termperatur mesin yang sudah mencapai batas tertinggi atau exhaust gas temperature pada mesin kiri. Hal itu terjadi pada 24-28 Mei 2016 sebanyak 15 kali.

Kedua, pesawat Airbus A320-200 registrasi PK-AZH milik maskapai Indonesia Air Asia dikarenakan kerusakan berulang pada sistem air traffic service unit (ATSu) yang terjadi pada 11 Mei sampai 15 Juni 2016. Ketiga, pesawat Boeing 737-300 registrasi PK-CKI milik maskapai Sriwijaya Air dikarenakan kerusakan pada komponen heatshield assembly pada mesin.

"Maskapai-maskapai ini harus memperbaiki kerusakannya, kemudian kita cek kalau comply (layak), kita perbolehkan lagi untuk terbang," katanya.

Alwi menjelaskan untuk pengecekan pada masa Lebaran dilakukan lebih sering dibandingkan dengan hari-hari normal, yakni setiap tiga bulan. "Ini termasuk surveillance (pengawasan), jadi dilakukan anytime (kapan pun), semacam sidak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement