Sabtu 04 Jun 2016 23:38 WIB

MUI Ingatkan Janji Pemkot Makassar Tutup Diskotik Selama Ramadhan

Ilustrasi Ramadhan
Foto: REUTERS/MOHAMED AL-SAYAGHI
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan Pemerintah Kota Makassar yang berjanji akan menutup kawasan lokalisasi Nusantara sebelum memasuki Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Saya cuma mau ingatkan sekaligus berharap pemerintah dan keamanan Pemkot Makassar, komitmen untuk mengawasi dan menutup semua THM sebelum Ramadhan," ujar Ketua MUI Sulsel AGH KH Sanusi Baco di Makassar, Sabtu (4/6).

Ia mengatakan, semua aktivitas yang berkaitan dengan hiburan malam sudah seharusnya ditutup sehari sebelum memasuki Ramadhan yang dimulai dengan shalat tarawih bersama. Menurut tokoh Kharismatik NU Sulsel ini, kehadiran dan jam operasi tempat hiburan malam (THM) sangat mengganggu dan berdampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, dia sengat berharap kepada Pemkot Makassar bisa bertindak tegas selama Ramadhan agar tidak ada THM yang melakukan operasi baik siang maupun malam. "Harapan kita ya, Pemkot Makassar bisa bertindak tegas kan sudah ada aturan yang dikeluarkan untuk mengatur jam operasional THM pada bulan Ramadhan ini," katanya.

Meski demikian, ulama sepuh Sulsel ini juga sangat apresiasi terhadap edaran Wali kota Makassar yang menginstruksikan THM ditutup selama Ramadhan. "Saya sangat apresiasi langkah wali kota mengeluarkan edaran THM ditutup selama Ramadhan. Untuk itu, jika edaran sudah dilayangkan maka pihak kemanan harus mengawal agar THM tak melakukan kegiatan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap semua usaha tempat hiburan malam, restoran dan sejenisnya di Ramadan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkraf) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi.

Pada Rakor itu, mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait, diantaranya, Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan para pengusaha tempat hiburan malam, restoran, warung makan dan panti pijat untuk membahas surat edaran penutupan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement