Selasa 31 May 2016 22:52 WIB

PDIP Usulkan Pendanaan Parpol oleh Negara

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) mempunyai beberapa prinsip dalam menggali sumber-sumber pendanaan. Prinsip itu bertujuan agar parpol bisa berdaulat dan menyadari fungsi utamanya sesuai konstitusi. Dalam kaitan itu, PDIP telah memelopori penggalangan dana internal melalui penggalangan iuran anggota. 

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, untuk menciptakan suatu sistem demokrasi yang ideal memang diperlukan peran negara dalam masalah pendanaan partai. Hal itu penting sebagaimana dalil negara itu sehat kalau partainya sehat. 

"Partai harus menyadari fungsi utamanya sesuai fungsi konstitusi, untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, komunikasi politik dan menggalang kekuatan rakyat," ujarnya dalam focus group discussion (FGD) tentang Pendanaan Partai Politik di Jakarta, Selasa (31/5). FGD digelar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pimpinan parpol lain.

Hasto menyampaikan, fungsi penggalangan konstituen dilakukan dengan menyerap dan memperjuangkannya menjadi keputusan parpol dan diperjuangkan lagi menjadi keputusan pemerintah. Sayangnya, dalam menjalankan roda organisasi ini partai politik kerap terbentur masalah pendanaan. 

Dia membandingkan dengan di negara maju, keberadaan parpol menjadi instrumen penting bagi jalannya pemerintahan. Parpol diberi bantuan, dengan konsekuensi diwajibkan mengaudit penggunaannya dan diumumkan kepada publik. 

Hasto mencontohkan, di Jerman, Free Democrat Party hanya meraih suara empat persen, tetapi memiliki sekolah partai yang andal. Itu terjadi karena campur tangan pemerintah Jerman sehingga semua parpol memiliki sekolah partai. Dengan demikian, kata dia, parpol tersebut tetap memberikan pendidikan politik secara masif.

Selain pendidikan politik, PDIP juga mengusulkan bantuan yang bersifat electoral base atau bantuan yang diberikan berdasarkan perolehan dalam Pemilu. Selanjutnya bantuan yang bersifat insentif dengan laporan sejauh mana fungsi komunikasi dan agregasi dilakukan parpol bersangkutan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement